Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik
perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana
umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Sedangkan,
rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang
layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat
penghuninya, serta asset bagi pemiliknya.
Dalam Pasal 5 No. 4 Tahun 1992 dengan tegas disebutkan bahwa setiap
warga negara Indonesia mempunyai hak untuk menempati dan memiliki rumah
yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Dalam
penjelasan pasal ini diuraikan bahwa pemenuhan hak warga negara tersebut
dapat dilakukan dengan cara membangun sendiri atau dengan cara sewa,
membeli secara tunai atau angsuran, hibah dan cara lain yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut ketentuan Pasal 19 UU No. 1 Tahun 2011 pengadaan pembangunan
atau penyelenggaraan rumah dan perumahan tersebut dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat, yang dilaksanakan oleh
6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
20
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak
setiap warga negara untuk menempati, menikmati dan memiliki rumah yang
layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Penyelenggaraan
perumahan meliputi:
a) perencanaan perumahan,
b) pembangunan perumahan,
c) pemanfaatan perumahan, dan
d) pengendalian perumahan.
Perumahan
tersebut mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana, dan sarana
umum.7
Menurut Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974,
disebutkan pengertian Perusahaan Pembangunan Perumahan yang dapat pula masuk
dalam pengertian developer, yaitu : Perusahaan Pembangunan Perumahan adalah
suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari
berbagai jenis dalam jumlah yang besar di atas suatu areal tanah yang akan
merupakan suatu kesatuan lingkungan pemukiman yang dilengkapi dengan prasarana
prasarana lingkungan dan fasilitas-fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat
penghuninya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar