Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum,
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham,
yang bertujuan untuk memanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan[1].
Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara, mengatakan bahwa: Perusahaan Umum, yang
selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara
dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perum dalam menjalankan kegiatannya mengacu pada
maksud serta tujuan antara lain tertuang dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, yaitu :
a.
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang berkualitas
dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengeloalaan
perusahaan yang baik.
b.
Untuk mendukung kegiatan dalam rangka
mencapai maksud dan tujuan tersebut, dengan persetujuan Menteri, Perum dapat melakukan
penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar