a.
Organ BUMN Persero sama seperti yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, oleh karena BUMN
Persero pada hakekatnya adalah Perseroan Terbatas, yaitu meliputi RUPS,
Direksi, dan Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya
disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak
diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. Direksi adalah organ perseroan yang
berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk
kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili
perseroan di dalam maupun di luar. [1]
Pada BUMN Persero pemerintah dapat bertindak selaku RUPS
apabila seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, sementara apabila pemerintah
terlibat dalam Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagian, maka kedudukan
pemerintah adalah sebagai salah satu pemegang saham. Seberapa besar pengaruh
pemerintah dalam mengendalikan BUMN Persero tentunya dipengaruhi oleh seberapa
besar peran pemerintah dalam PMN (dibuktikan dengan jumlah kepemilikan saham).
Semakin besar peran pemerintah dalam PMN maka semakin berperan pula dalam
mengendalikan perusahaan. Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh
keterangan yang berkaitan dengan segala kegiatan perseroan mulai dari direksi
dan/atau dewan komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan
tidak bertentangan dengan kepentingan perseroan.
Prinsip-prinsip kepengurusan direksi berdasarkan
ketentuan baik yang diatur dalam ketentuan UUPT maupun UU BUMN tidaklah
berbeda, yaitu[2]:
a.
Direksi
adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan perseroan
untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (Pasal 92 ayat
(1), Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1) UUPT).
b.
Direksi
adalah organ BUMN yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan BUMN untuk
kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar
pengadilan (Pasal 5 UU BUMN).
c.
Kewenangan
kepengurusan direksi tidak dapat dibagi dengan organ lainnya (komisaris)
sehingga setiap tindakan direksi yang dijalankan dengan itikad baik tidak perlu
diikat dengan adanya persetujuan komisaris.
d.
Hal
ini berarti direksi memiliki kekuasaan dan kemandirian dalam menjalankan tugas
pengurusan BUMN. Oleh karena itu organ lain (RUPS dan komisaris) dan/atau
instansi/lembaga pemerintah tidak boleh campur tangan (intervensi) dalam
pengurusan BUMN.
Adapun tugas dan wewenang direksi menurut Pasal 92 ayat
(1) UUPT, pengurusan perseroan terbatas dipercayakan kepada direksi.44 Lebih
jelasnya Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1) UUPT menyatakan, bahwa direksi
bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan
perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Atas pengurusan direksi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa direksi ditugaskan
dan berwenang untuk hal-hal sebagai berikut[3]:
a.
Mengatur
atau mengelola kegiatan-kegiatan perseroan terbatas.
b.
Mengurus
kekayaan perseroan.
c.
Mewakili
perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas direksi dalam mengatur atau mengelola
kegiatan-kegiatan usaha perseroan dan mengurus perseroan terbatas di atas tidak
dapat dipisahkan dalam hal perseroan terbatas karena pengurusan kekayaan
perseroan terbatas harus menunjang terlaksananya kegiatan usaha perseroan
terbatas. Dengan ini direksi hanya mempunyai 2 (dua) tugas yaitu, pengelolaan
dan perwakilan perseroan terbatas. Untuk pelaksanaan kedua tugas direksi itu
perlu menjadi perhatian bahwa pengelolaan perseroan terbatas pada hakekatnya
adalah tugas dari semua direksi tanpa kecuali (collegiate bestuur verant
woordelijkheid).
Direksi yang juga disebut sebagai pengurus perseroan
adalah alat perlengkapan perseroan yang melakukan semua kegiatan perseroan dan
mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian
bahwa ruang lingkup tugas direksi adalah mengurus perseroan. Menurut teori
organism dari Otto Van Gierke, pengurus adalah organ atau alat perlengkapan
dari badan hukum. Sama halnya seperti manusia yang mempunyai organ-organ tubuh
misalnya, kaki, tangan dan lain sebagainya itu geraknya diperintah oleh otak
manusia demikian pula gerak dari organ badan hukum diperintah oleh badan hukum
itu sendiri, sehingga pengurus adalah personifikasi dari badan hukum itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar