Organ dalam Perum berbeda dari
organ yang ada dalam Persero. Adapun organ dalam Perum antara lain, Menteri,
Direksi, dan Dewan Pengawas. Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan
pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi. Menteri tidak bertanggung
jawab atas segala perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab
atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke
dalam Perum, kecuali apabila menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan
itikad buruk memanfaatkan. [1]
Perum semata-mata untuk kepentingan
pribadi, terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum, atau
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.
Direksi Perum diangkat dan diberhentikan oleh menteri berdasarkan mekanisme
peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib
mencurahkan tenaga, pikiran, dan perhatiannya secara penuh pada tugas,
kewajiban, dan pencapaian tujuan
Direksi Perum wajib:
a.
Direksi wajib menyiapkan rancangan
rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan
tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
b.
Direksi wajib menyiapkan rancangan
rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari
rencana jangka panjang.
c.
Direksi wajib menyampaikan rancangan
rencana kerja dan anggaran perusahaan perusahaan kepada Menteri untuk memperoleh
pengesahan.
d.
Direksi wajib menyampaikan laporan
tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
e.
Direksi wajib memelihara risalah rapat
dan menyelenggarakan pembukuan Perum.
Dalam Perum terdapat adanya Dewan
Pengawas Ketentuan ini diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara. Dewan Pengawas ini diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dewan Pengawas ini bertugas untuk mengawasi Direksi dalam
menjalankan kepengurusan Perum serta memberikan nasehat kepada Direksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar