Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara dimaksudkan untuk menciptakan sistem
pengurusan danpengawasan berdasarkan pada prinsip efisien dan produktif guna meningkatkan kinerja dan nilai (value) BUMN,
serta menghindarkan BUMN dari tindakan-tindakan pengeksploitasian di luar asas
tata kelola perusahaan yang baik ( good corporate governance). Walaupun dalam Undang-undang
ini telah diatur mengenai prinsip-prinsip yang berkaitan dengan pendirian,
pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN, namun diperlukan penjabaran lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.[1]
Peraturan Pemerintah yang dimaksud
adalah Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Adapun materi yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini antara lain mengatur mengenai hubungan antara Menteri,
Menteri Keunagan, dan Menteri Teknis dalam hal pendirian, pengurusan,
pengawasan, dan pemberesan BUMN. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan. Pengurusan Persero dilakukan
berdasarkan ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas.
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentngan dan
tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas
dan wewenang Direksi diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Pengawasan adalah kegiatan yang
dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas untuk menilai BUMN dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan,
baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional. Pengawasan
Persero dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi
perseroan terbatas. Tugas Komisaris dan Dewan Pengawas antara lain, melaksanakan
pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi dan memberi
nasehat kepada Direksi dalam melakukan kegiatan pengurusan BUMN. Tugas dan wewenang
Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Selain pengurusan dan pengawasan
BUMN oleh organ-organ yang terkait, peranan Menteri juga sangat penting antara
lain untuk member persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha. Menteri yang
terkait dalam kegiatan BUMN adalah Menteri Keuangan. Kemudian untuk meningkatkan
kinerja dan efisiensi BUMN maka tugas dan kewenangan menteri keuangan pada BUMN
telah dialihkan kepada Menteri BUMN, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan
Pada Persero, perum, dan Perjan kepada Menteri BUMN.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar