Rabu, 20 November 2019

Fungsi dan Tugas Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)

 Dalam BAB IV UU Nomor 37 Tahun 2008 bagian kesatu mengenai fungsi dan tugas Pasal 6 disebutkan bahwa: 16 “Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselengarakan oleh Penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.” Pasal 7 undang-undang ini juga menyebutkan tugas Ombudsman sebagai berikut: 
a. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
 b. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan; 
c. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman; 
d. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; 
e. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; 
f. Membangun jaringan kerja;
 g. Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
 h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang
. Berdasarkan uraian dari Pasal 7 diatas kita dapat melihat bahwa selain berfungsi sebagai lembaga pengawas institusi pemerintahan, Ombudsman juga berfungsi sebagai sebuah institusi yang bertugas untuk memberikan pelayanan publik. 

Tidak ada komentar: