Dalam BAB IV UU Nomor 37 Tahun 2008 bagian kesatu
mengenai fungsi dan tugas Pasal 6 disebutkan bahwa:
16
“Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik yang diselengarakan oleh Penyelenggara negara dan pemerintahan
baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh
Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan
publik tertentu.”
Pasal 7 undang-undang ini juga menyebutkan tugas Ombudsman
sebagai berikut:
a. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan;
c. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup
kewenangan ombudsman;
d. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan
Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara
atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f. Membangun jaringan kerja;
g. Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang
.
Berdasarkan uraian dari Pasal 7 diatas kita dapat melihat bahwa
selain berfungsi sebagai lembaga pengawas institusi pemerintahan,
Ombudsman juga berfungsi sebagai sebuah institusi yang bertugas untuk
memberikan pelayanan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar