Faccio (2006) dalam Braam et al. (2015) menjelaskan bahwa sebuah perusahaan dapat dikatakan mempunyai hubungan politik jika setidaknya
dalam perusahaan terdapat pemegang saham
terbesar (mempunyai hak suara setidaknya 10
persen) atau salah satu top officers dalam perusahaan menjabat sebagai anggota parlemen, menteri, atau berhubungan erat dengan politisi
ternama ataupun partai politik. Menurut Chaney
et al. (2010) terdapat beberapa manfaat yang
didapatkan oleh perusahaan yang memiliki
hubungan politik, yang pertama perusahaan
mendapatkan manfaat dari relasi hubungan
politik yang ada di perusahaan. Kedua, para
politisi memberikan perlindungan kepada perusahaan sebagai tempat mereka dalam menanamkan
investasi. Dengan adanya hal tersebut maka
manajer juga tidak menaruh perhatian lebih
terhadap kualitas pelaporan keuangan. Ketiga,
pada saat perusahaan memiliki kualitas laba yang
rendah maka perusahaan tersebut akan mencoba
membangun koneksi politik untuk mendapatkan
perlindungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar