Hubungan antara produsen dengan konsumen dilaksanakan dalam rangka jual beli.
Jual beli sesuai Pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu perjanjian sebagaimana pihak
yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang
lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dalam pengertian ini, terdapat
unsur-unsur: perjanjian, penjual dan pembeli, harga, dan barang.
Dalam hubungan langsung antara pelaku usaha dan konsumen terdapat hubungan
kontraktual (perjanjian). Jika produk menimbulkan kerugian pada konsumen, maka
konsumen dapat meminta ganti kerugian kepada produsen atas dasar tanggung jawab
kontraktual (contractual liability). Seiring dengan revolusi industri, transaksi usaha
berkembang ke arah hubungan yang tidak langsung melalui suatu distribusi dari
pelaku usaha, disalurkan atau didistribusikan kepada agen, lalu ke pengecer baru
sampai konsumen. Dalam hubungan ini tidak terdapat hubungan kontraktual
(perjanjian) antara produsen dan konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar