Akibat hukum akan muncul apabila pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya
dengan baik dan konsumen akan melakukan keluhan (complain) apabila hasil yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian pada saat transaksi jual beli yang telah
dilakukan. Dalam suatu kontrak atau perjanjian apabila pelaku usaha dapat
menyelesaikan kewajibannya dengan baik maka pelaku usaha telah melakukan
prestasi, tetapi jika pelaku usaha telah lalai dan tidak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan baik maka akan timbul wanprestasi. Wanprestasi atau cidera
janji adalah tidak terlaksananya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang
telah disepakati didalam kontrak. Tindakan wanprestasi ini membawa konsekuensi
timbulnya hak dari pihak yang dirugikan, menuntut pihak yang melakukan
wanprestasi untuk memberikan ganti rugi atau penggantian. Ada tiga macam bentuk
wanprestasi yaitu: wanprestasi tidak memenuhi prestasi, wanprestasi terlambat
memenuhi prestasi, dan wanprestasi tidak sempurna memenuhi prestasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar