Rabu, 20 November 2019

Hak-Hak Narapidana (skripsi dan tesis)

 Narapidana adalah orang yang secara hukum dirampas hak kemerdekaannya, namun sah karena berdasarkan hukum dan aturan undang-undang (UU). Meski dirampas kemerdekaannya, narapidana tetap mempunyai hak minimal yang harus tetap dipenuhi. Misalnya, hak untuk memperoleh akses kesehatan, makanan, dan fasilitas yang memadai. Juga, hak spiritual untuk beribadah dan berkomunikasi ke luar pada waktu tertentu. Selain itu, ada hak lain yang merupakan wujud dari edukasi sebagai perbaikan mentalitas dari para napi, yaitu tentang pelatihan kerja agar memperoleh keterampilan kerja kelak ketika mereka keluar dan membaur bersama masyarakat (http://budisansblog.blogspot.com, Oc Kaligis,2013). 
Secara umum hak-hak narapidana diatur dalam Pasal 14 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menentukan: (1) Narapidana berhak:
 a. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; 
b. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
 c. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran; 
d. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; 
e. Menyampaikan keluhan; 
f. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainya yang tidak dilarang; 
g. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
 h. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); 
j. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. Mendapatkan pembebasan bersyarat;
 l. Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan 
m. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Dari hak-hak narapidana yang disebutkan dalam pasal 14 ayat( 1) di atas, penelitian penulis hanya difokuskan pada salah satu hak yaitu 32 mendapatkan premi atas pekerjaan yang dilakukan oleh narapidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang menentukan: (1) “Setiap Narapidana yang bekerja berhak mendapatkan upah atau premi (2) Besarnya upah atau premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Upah atau premi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) harus dititipkan dan dicatat di LAPAS. (4) Upah atau premi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) diberikan kepada yang bersangkutan, apabila diperlukan untuk memenuhi keperluan yang mendasar selama berada di LAPAS atau untuk biaya pulang setelah selesai menjalani masa pidana. (5) Ketentuan mengenai upah atau premi diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri”. 
Perlu diketahui juga bahwa mengenai premi sendiri, terdapat perbedaan pengertian/definisi yang sangat signifikan dengan premi yang diberlakukan di dalam sistem pemasyarakatan (LP). Premi sebagaimana yang dipahami dalam rana ketenagakerjaan adalah hadiah (uang dsb) yang diberikan sebagai perangsang untuk meningkatkan prestasi kerja; hadiah (undian, perlombaan, pembelian); dan jumlah uang yang harus dibayarkan pada waktu tertentu kepada asuransi sosial (http://artikata.com/arti-345949-premi.html,2014). Dalam ranah asuransi, premi mempunyai makna sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya pada asuransi. Besar premi atas keikutsertaan pada asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi, dengan memperhatikan keadaan-keadaandari tertanggung (http://ilmihandayanip.blogspot.com, 2013). 
 Dalam Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak disebutkan secara eksplisit tentang definisi premi, dan lebih ditekankan pada definisi pengupahan serta macammacam pengupahan. Namun dalam praktek kita sering dengar tentang pemberian imbalan oleh pemberi kerja bagi para pekerja yang kita kenal dengan sistem upah premi. Sistem ini merupakan kombinasi sistem upah prestasi yang ditambah dengan senjumlah premi tertentu. Contonya, jika Elya sebagai pekerja menyelesaikan 200 potong pakaian dalam 1 jam, maka dibayar Rp 5.000,00 dan jika terdapat kelebihan dari 200 potong, maka diberikan premi. Misalnya prestasi kerjanya 210 potong per jam, maka Elya akan mendapatkan Rp 5.000,00 ditambah (10/200x Rp 5.000,00) = Rp5.250,00 dan seterusnya ( http://erlanabuhanifa.blogspot, 2009). Dari definisi premi yang telah diuraikan di atas tentunya berbeda dengan premi sebagaimana diberlakukan dalam sistem pemasyarakatan. Berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintan Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, premi adalah imbalan jasa yang diberikan kepada narapidana yang mengikuti latihan kerja sambil produksi. Penulisan tesis ini akan difokuskan pada premi yang diatur dalam sistem pemasyarakatan.

Tidak ada komentar: