Pembangunan dan perkembangan perekonomian di bidang perindustrian dan
perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/ atau jasa
yang dapat dikonsumsi. Ditambah globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung
oleh kemajuan teknologi telekomunikasi kiranya memperluas ruang gerak arus
transaksi barang dan/ atau jasa.
Akibatnya barang dan/ atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi
luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi seperti ini di satu pihak
mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan akan barang dan/ atau jasa
yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar, karena adanya
kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/ atau jasa sesuai
dengan keinginan dan kemampuan konsumen. Tetapi di sisi lain, dapat
mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan
konsumen berada pada posisi yang lemah, yang menjadi objek aktivitas bisnis
untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui
berbagai promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian baku yang
merugikan konsumen. Berkenaan dengan pertimbangan tersebut, maka perlu juga
diketengahkan apa yang menjadi hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha,
sebagai berikut:
Untuk itu maka telah diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen secara terperinci hak dan kewajiban konsumen. Adapun hak dan kewajiban
konsumen tersebut adalah[1]:
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/ atau jasa;
2.
Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta
mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa;
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan;
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Memperhatikan hak-hak yang disebutkan di atas maka secara keseluruhan
pada dasarnya dikenal 10 macam hak konsumen, yaitu sebagai berikut:
1. Hak atas keamanan dan keselamatan;
Hak atas keamanan dan keselamatan ini dimaksudkan untuk
menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan barang dan atau
jasa yang diperolehnya, sehingga konsumen dapat terhindar dari kerugian (fisik
maupun psikis) apabila mengkonsumsi suatu produk.
2. Hak untuk memeperolah informasi;
Hak atas informasi ini sangat penting, karena tidak memadai informasi
yang disampaikan kepada konsumen ini dapat juga merupakan salah satu bentuk
cacat produk, yaitu yang dikenal dengan cacat instruksi yaitu karena cacat
informasi yang tidak memadai. Informasi yang merupakan hak konsumen di antarnya
adalah mengenai manfaat kegunaan produk, efek samping atas kegunaan produk,
tanggal kadaluarsa, serta identitas produsen dari produk tersebut. Informasi
tersebut dapat disampingkan secara lisan, maupun secara tertulis baik yang
dicantumkan pada label yang melekat pada kemasan produk, maupun melalui
iklan-iklan yang disampaikan oleh produsen, baik melalui media cetak maupun
media elektronik.
Informasi ini dapat memberikan dampak yang signifikan untuk meningkatkan
efisiensi dari konsumen dalam memilih produk serta meningkatkan kesetiaannya
terhadap produk tertentu, sehingga akan memberikan keuntungan bagi perusahaan
yang memenuhi kebutuhannya.[2]Dengan
demikian pemenuhan hak ini akan menguntungkan bagi konsumen ataupun produsen.
3. Hak untuk memilih;
Hak untuk memilih dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada konsumen
untuk memilih produk-produk tertentu sesuai dengan kebutuhannya, tanpa ada
tekanan dari pihak luar. Berdasarkan hak memilih ini konsumen berhak memutuskan
untuk membeli atau tidak terhadap suatu produk. Demikian pula keputusan untuk
memilih baik kualitas maupun kuantitas jenis produk yang dipilihnya.
Hak memilih yang dimiliki oleh konsumen ini hanya ada jika ada alternatif pilihan dari
jenis produk tertentu, karena jika suatu produk dikuasai secara monopoli oleh
suatu produsen atau dengan kata lain tidak ada pilihan lain (baik barang
ataupun jasa), maka dengan sendirinya hak untuk memilih ini tidak akan
berfungsi.
4. Hak untuk didengar;
Hak untuk didengar merupakan hak dari konsumen agar tidak dirugikan lebih
lanjut, atau hak untuk menghindarkan diri dari kerugian. Hak ini dapat berupa
pertanyaan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan produk-produk tertentu
apabila informasi yang diperoleh tentang produk tersebut kurang memadai,
ataukah berupa pengaduan atas adanya kerugian yang telah dialami akibat
penggunaan suatu produk, atau yang berupa pernyataan atau pendapat tentang
suatu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan konsumen. Hak ini
dapat disampaikan secara perorangan, maupun secara kolektif, baik yang
disampaikan langsung maupun diwakili oleh suatu lembaga tertentu.
5. Hak untuk memeperoleh kebutuhan hidup;
Hak ini merupakan hak yang sangat mendasar, karena menyangkut hak untuk
hidup. Dengan demikian, setiap orang berhak untuk memperoleh kebutuhan dasar
(barang atau jasa) untuk mempertahankan hidupnya (secara layak). Hak-hak ini
terutama yang berupa hak atas pangan, sandang, papan, serta hak-hak lainnya
yang berupa hak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
6. Hak untuk memeperoleh ganti rugi;
Hak atas ganti kerugian ini dimaksudkan untuk memulihkan keadaan yang
telah menjadi rusak (tidak seimbang) akibat adanya penggunaan barang atau jasa yang
tidak memenuhi harapan konsumen. Hak ini sangat terkait dengan penggunaan
produk yang telah merugikan konsumen menyangkut diri (sakit, cacat bahkan
kematian) konsumen. Untuk merealisasikan hak ini tentu saja harus melalui
prosedur tertentu, baik yang diselesaikan secara damai maupun yang diselesaikan
melalui pengadilan.
7. Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen;
Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen ini dimaksudkan agar konsumen
memperoleh pengetahuan maupun ketrampilan yang diperlukan agar dapat terhindar
dari kerugian akibat penggunaan produk, karena dengan karena dengan pendidikan
konsumen tersebut, konsumen akan dapat menjadi lebih kritis dan teliti dalam
memilih suatu produk yang dibutuhkan.
8. Hak memperoleh lingkungan hidup yang bersih
dan sehat;
Hak atas lingkungan yang bersih
dan sehat ini sangat penting bagi setiap konsumen dan lingkungan. Hak untuk
memperoleh lingkungan bersih dan sehat serta hak untuk memperoleh informasi
tentang lingkungan ini diatur di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1997.
9. Hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan
nilai tukar yang diberikannya;
Hak ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat
permainan harga secara tidak wajar. Konsumen dapat saja membayar harga suatu
barang yang jauh lebih tinggi dari pada kegunaan atau kualitas dan kuantitas
barang atau jasa yang diperolehnya.
Penegakan hak konsumen ini didukung pula ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1)
dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan
Persaingan Usaha tidak Sehat. Ketentuan di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan persaingan Usaha tidak Sehat,
menetukan bahwa:
“Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu
barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar
bersangkutan yang sama.”
Sedangkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Monopoli dan persaingan Usaha tidak Sehat, menentukan bahwa:
“Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan
harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang
dan atau jasa yang sama.”
10. Hak untuk mendapatkan upaya penyelesaian
hukum yang patut;
Hak ini tentu saja dimaksudkan untuk memulihkan keadaan yang telah
dirugikan akibat penggunaan produk, dengan melalui jalur hukum.
Sepuluh hak konsumen, yang merupakan himpunan dari berbagai pendapat
tersebut di atas hampir semuanya sama dengan hak-hak konsumen yang dirumuskan
dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebagaimana dikutip
sebelumnya.
Bagaimanapun ragamnya rumusan hak-hak konsumen yang telah dikemukakan,
namun secara garis besar dapat dibagi dalam tiga hak yang menjadi prinsip
dasar, yaitu:[3]
1.
Hak yang dimaksudkan untuk mencegah konsumen dari
kerugian, baik kerugian personal, maupun kerugian harta benda kekayaan;
2.
Hak untuk memperoleh barang dan/ atau jasa dengan harga
yang wajar; dan
3.
Hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan
yang dihadapi;
Oleh karena ketiga hak atau prinsip dasar tersebut
merupakan himpunan berberapa hak konsumen sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), maka hal tersebut sangat esensial
bagi konsumen, sehingga dapat dijadikan prinsip perlindungan hukum konsumen di
Indonesia.
Apabila konsumen benar-benar akan dilindungi, maka
hak-hak konsumen yang disebutkan di atas harus dipenuhi, baik oleh pemerintah
maupun oleh produsen, karena pemenuhan hak-hak konsumen tersebut akan melindungi
kerugian konsumen dari berbagai aspek. Selain hak yang dimiliki oleh konsumen,
konsumen juga memiliki kewajiban, adapun kewajiban konsumen tersebut adalah:
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.
Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan atau jasa;
3.
Membayar nilai tukar yang telah disepakati;
Adanya kewajiban seperti ini diatur dalam UUPK dianggap
tepat, sebab kewajiban ini adalah untuk mengimbangi hak konsumen untuk
mendapatkan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak
ini akan menjadi lebih mudah jika konsumen mengikuti upaya penyelesaian
sengketa secara patut. Hanya saja kewajiban konsumen ini, tidak cukup untuk
maksud tersebut jika tidak diikuti oleh kewajiban yang sama dari pihak pelaku
usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar