Secara harafiah, konsumen mempunyai pengertian
sebagai pemakai barang dan jasa yang dihasilkan produsen, sedangkan produsen
diartikan sebagai setiap penghasil barang dan jasa yang dikonsumsi oleh pihak
lain atau orang lain.[1]
Kata konsumen berasal dari bahasa Belanda, yaitu konsument, yang oleh
para ahli hukum disepakati berarti sebagai pemakai terakhir dari benda dan
jasa (uitenindelijk
gebruiker van gorden en diesten) yang diserahkan oleh mereka kepada
pengusaha (ondernemer), jadi mereka
yang mengkonsumsi untuk dijual kembali (pemakai perantara) tidak termasuk
kelompok yang dikategorikan dalam pengertian konsumen.[2]
Perlindungan konsumen itu mendapatkan perhatian secara global
mengingat di dalam konsideran resolusi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 39/ 248 yang menyebutkan: taking into account interest and consumers in all countries,
particularly those in developing countries, recognizing that consumers often
faces imbalances in economics terms, educational level, and bargaining power.[3]
Berdasarkan isi pasal dalam Directive Masyarakat Ekonomi Eropa yang
mengedepankan konsep Liability Without
Fault tersebut dapat diketahui bahwa pengertian konsumen adalah ditujukan
kepada seseorang pribadi yang menderita kerugian, baik jiwa, kesehatan maupun
harta benda, akibat pemakaian produk cacat untuk keperluan pribadinya. Atas
kerugian yang diderita tersebut, konsumen dapat menuntut untuk diberikan
kompensasi. Jadi dalam hal ini pengertian konsumen secara khusus hanya
ditujukan kepada pemakai produk cacat untuk keperluan pribadi.[4]
Di Indonesia, perlindungan konsumen secara jelas dan tegas baru dilakukan pada
tahun 1999 dengan diundangkannya Undang-undang No 8 Tahun 1999.
Rumusan pengertian perlindungan konsumen yang terdapat dalam Pasal 1 angka
1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya
disebut Undang-Undang Perlindungan Konsumen / UUPK) tersebut cukup memadai.
Kalimat yang menyatakan ”segala upaya yang menjamin adanya adanya kepastian
hukum”, diharapkan sebagai upaya benteng untuk meniadakan tindakan
sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan
perlindungan konsumen.[5]
Meskipun Undang-undang ini disebut sebagai Undang-undang Perlindungan
Konsumen (UUPK) namun bukan berarti kepentingan pelaku usaha tidak ikut menjadi
perhatian, teristimewa karena keberadaan perekonomian nasional banyak
ditentukan oleh para pelaku usaha.[6]
Kesewenang-wenangan akan mengakibatkan ketidakpastian hukum. Oleh karena
itu, agar segala upaya memberikan jaminan akan kepastian hukum, ukurannya
secara kualitatif ditentukan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan
undang-undang lainnya yang juga dimaksudkan dan masih berlaku untuk memberikan
perlindungan konsumen baik dalam Hukum Privat (Perdata) maupun hukum publik
(Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara). Keterlibatan berbagai disiplin
ilmu sebagaimana dikemukakan di atas, memeperjelas kedudukan Hukum Perlindungan
Konsumen berada dalam kajian Hukum Ekonomi.
Setiap
pekerjaan mempunyai tujuan, pada sisi lain bidang konsumen ini telah mengalami
pertumbuhan seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan yang dialami oleh
konsumen, salah satu masalahnya adalah kerugian yang dialami konsumen akibat
cacat dan berbahaya. Jika masalah
perlindungan dengan konsumen itu mendasar pada adanya saling membutuhkan antara produsen dan
konsumen dengan prinsip kesederajatan sama hak-hak konsumen menimbulkan
kewajiban produsen maka sebenarnyalah produsen bertanggung jawab terhadap
barang-barang yang dibeli dari produsen. Oleh karena itu selain peraturan
perundang-undangan perlindungan hukum bagi konsumen mempunyai dua aspek yaitu [7]:
Cabang-cabang
hukum publik yang berkaitan dan berpengaruh atas hukum konsumen umumnya adalah
hukum administrasi, hukum pidana dan hukum internasional terutama
konvensi-konvensi internasional yang berkaitan dengan praktik bisnis, maupun
Resolusi PBB tentang perlindungan konsumen sepanjang telah diratifikasi oleh
Indonesia sebagai salah satu anggota. Di antara cabang hukum ini, tampaknya
yang paling berpengaruh pada hubungan dan masalah yang termasuk hukum konsumen
atau perlindungan konsumen adalah hukum pidana dan hukum administrasi negara
sebagaimana diketahui bahwa hukum publik pada pokoknya mengatur hubungan hukum
antara instansi-instansi pemerintah dengan masyarakat, selagi instansi tersebut
bertindak selaku penguasa.
Kewenangan
mengawasi dan bertindak dalam penerapan hukum yang berlaku oleh aparat
pemerintah yang diberikan wewenang untuk itu, sangat perlu bagi perlindungan
konsumen. Berbagai instansi berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu
diberikan kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, menuntut, dan mengadili
setiap perbuatan pidana yang memenuhi unsur-unsur dari norma-norma hukum yang
berkaitan.
Penerapan
norma-norma hukum pidana seperti yang termuat dalam KUHP atau di luar KUHP
sepenuhnya diselenggarakan oleh alat-alat perlengkapan negara yang diberikan
wewenang oleh Undang-undang untuk itu. KUHP No. 8 Tahun 1981 (LN 1981 No. 76)
menetapkan setiap Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia berwenang untuk
melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan atas suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana. Disamping polisi, pegawai
negeri sipil tertentu juga diberi wewenang khusus untuk melakukan tindak
penyelidikan. Penerapan KUHP dan peraturan perundang-undangan lain yang
berkaitan dengan tindak pidana oleh badan-badan tata usaha negara memang
menguntungkan bagi perlindungan konsumen. Oleh karena itu keseluruhan proses
perkara menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Konsumen yang karena
tindak pidana tersebut menderita kerugian, sangat terbantu dalam mengajukan
gugatan perdata ganti ruginya. Berdasarkan hukum atau kenyataan beban
pembuktian yang diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata sangat memberatkan
konsumen. Oleh karena itu fungsi perlindungan sebagian kepentingan konsumen
penerapannya perlu mengeluarkan tenaga dan biaya untuk pembuktian peristiwa
atau perbuatan melanggar hukum pelaku tindak pidana. [8]
Dalam hukum
perdata yang lebih banyak digunakan atau berkaitan dengan asas-asas hukum
mengenai hubungan atau masalah konsumen adalah buku ketiga tentang perikatan
dan buku keempat mengenai pembuktian dan daluarsa. Buku ketiga memuat berbagai
hubungan hukum konsumen. Seperti perikatan, baik yang terjadi berdasarkan
perjanjian saja maupun yang lahir berdasarkan Undang-undang. Hubungan hukum
konsumen adalah untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat
sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata). [9]
Hubungan
konsumen ini juga dapat kita lihat pada ketentuan Pasal 1313 sampai Pasal 1351
KUH Perdata. Pasal 1313 mengatur hubungan hukum secara sukarela di antara
konsumen dan produsen, dengan mengadakan suatu perjanjian tertentu. Hubungan
hukum ini menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak.
Perikatan
karena Undang-undang atau akibat sesuatu perbuatan menimbulkan hak dan
kewajiban tertentu bagi masing-masing pihak (ketentuan Pasal 1352 KUH Perdata).
Selanjutnya di antara perikatan yang lahir karena Undang-undang yang terpenting
adalah ikatan yang terjadi karena akibat sesuatu perbuatan yang disebut juga
dengan perbuatan melawan hukum (ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata). Pertanggung
jawaban perbuatan itu tidak saja merupakan perbuatan sendiri tetapi juga dari
orang yang termasuk tanggung jawabnya seperti yang diatur pada Pasal 1367-1369
KUH Perdata.
Pembahasan
dalam tulisan ini dibatasi pada aspek hukum privat/perdata dalam usaha
perlindungan hukum terhadap konsumen. Perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad)
diatur dalam buku ketiga titel 3 Pasal 1365 sampai 1380 KUH Perdata, dan
merupakan perikatan yang timbul dari Undang-undang. Perikatan dimaksud dalam
hal ini adalah terjadi hubungan hukum antara konsumen dan produsen dalam bentuk
jual beli yang melahirkan hak dan tanggung jawab bagi masing-masing pihak dan
apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya akan menimbulkan
permasalahan dalam hubungan hukumnya.
Hukum Ekonomi yang dimaksudkan dalam hal ini adalah keseluruhan kaidah
hukum administrasi negara yang membatasi hak-hak individu yang dilindungi dan
dikembangkan oleh hukum perdata. Peraturan-peraturan seperti ini merupakan
peraturan Hukum Administrasi Negara di bidang Ekonomi yang akhirnya dicakup
dalam satu kategori sebagai Droit Eqonomique.[10]
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi dan cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara dan
merata, sesuai dengan hak asasi manusia.[11]
Kemudian, pemerintah perlu mengontrol atau mengawasi penataan terhadap
peraturan-peraturan tersebut. Sekedar membuat peraturan tanpa mengawasi
pelaksanaannya di lapangan tidaklah bermanfaat banyak. Yang paling penting
adalah bagaimana produsen menaati peraturan tersebut di dalam usahanya
memproduksi dan mengedarkan produknya. Dengan demikian, jangan sampai beredar
ke masyarakat produk yang tidak memenuhi syarat standar, yang kemudian dapat
merugikan konsumen.
Berbicara tentang perlindungan konsumen sama halnya dengan membicarakan
tanggung jawab produsen atau tanggung jawab produk, karena pada dasarnya
tanggung jawab produsen dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen. Dengan demikian, di bawah ini akan dikemukakan pula pengertian
tanggung jawab produk.
Tanggung jawab produk adalah terjemahan dari istilah asing, yaitu : product
(s) liability; produkt (en) aansprakelijkheid; sekalipun ada yang lebih
tepat terjemahan sebagai ” tanggung jawab produsen ”, yakni istilah Jerman yang
sering digunakan dalam kepustakaan, yakni produzenten-haftung.[12]
Untuk pengertian tanggung jawab produk, di bawah ini akan dikemukakan pendapat Agnes M. Toar, sebagai berikut, ”tanggung jawab produk adalah
tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam
peredaran, yang menimbulkan / menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat
pada produk tersebut.”[13]
Dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang isinya
menyatakan bahwa perlindungan konsumen berasaskan asas manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Oleh
karena itu perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama
berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional yaitu ;
1. Asas manfaat;
2. Asas keadilan;
3. Asas keseimbangan;
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen;
5. Asas kepastian hukum.[14]
Berikut ini merupakan penjelasan dari masing-masing asas-asas dalam
Perlindungan konsumen di atas:
a. Asas manfaat
Asas ini dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
Asas ini menghendaki bahwa pengaturan dan penegakan hukum perlindungan
konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak di atas pihak
lain atau sebaliknya, tetapi adalah untuk memberikan kepada masing-masing
pihak, produsen dan konsumen apa yang menjadi haknya. Dengan demikian,
diharapkan bahwa pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen
bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dan pada gilirannya bermanfaat bagi
kehidupan berbangsa.
b. Asas Keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan
secara maksimal dan dapat memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya.
c. Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual. Asas
ini menghendaki agar konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah memperoleh manfaat
yang seimbang dari peraturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
Kepentingan antara konsumen, produsen dan pemerintah diatur dan harus
diwujudkan secara seimbang sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada dalam salah satu pihak yang
mendapat perlindungan atas kepentingan yang lebih besar dari pihak lain sebagai
komponen bangsa dan negara.
d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memeberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang
dan/ atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Asas ini menghendaki adanya
jaminan kepastian hukum bahwa konsumen akan memeperoleh manfaat dari produk
yang dikonsumsi dan sebaliknya bahwa produk yang dikonsumsi tersebut tidak akan
mengancam ketentraman jiwa dan harta bendanya.
e. Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar pelaku usaha maupun
konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Achmad Ali mengatakan masing-masing Undang-undang memiliki tujuan khusus.[15]
Hal ini juga tampak pada pengaturan Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, yang mengatur tujuan khusus perlindungan konsumen, sekaligus
membedakan dengan tujuan umum sebagaimana dikemukakan berkenaan dengan
ketentuan Pasal 2 di atas. Adapun tujuan dari perlindungan konsumen adalah
sbagai berikut:[16]
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau
jasa;
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan memantau hak-haknya sebagai konsumen;
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi;
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
f. Meningkatkan kualitas barang dan/ atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini, merupakan isi pembangunan
nasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 sebelumnya, karena tujuan
perlindungan konsumen yang ada itu merupakan sasaran akhir yang harus dicapai
dalam pelaksanaan pembangunan di bidang hukum perlindungan konsumen.
Keenam tujuan khusus perlindungan konsumen yang disebutkan di atas bila
dikelompokkan ke dalam tiga tujuan hukum secara umum, maka tujuan hukum untuk
mendapatkan keadilan terlihat dalam rumusan huruf c, dan huruf e. Semetara
tujuan untuk memberikan kemanfaatan dapat terlihat dalam rumusan huruf a, dan
b, termasuk huruf c, dan d, serta huruf f. Terakhir tujuan khusus yang
diarahkan untuk tujuan kepastian hukum terlihat dalam rumusan huruf d.
Pengelompokan ini tidak berlaku mutlak, oleh karena seperti yang dapat di lihat
dalam rumusan pada huruf a samapai huruf f terdapat tujuan yang dapat
dikualifuikasikan sebagai tujuan ganda.
Kesulitan memenuhi ketiga tujuan hukum (umum) sekaligus sebagaimana
dikemukakan sebelumnya, menjadikan sejumlah tujuan khusus dalam huruf a sampai
huruf f dari Pasal 3 tersebut hanya dapat tercapai secara maksimal apabila
didukung oleh keseluruhan subsistem perlindungan yang diatur dalam
undang-undang ini, tanpa mengabaikan fasilitas penunjang dan kondisi
masyarakat. Unsur masyarakat sebagaimana dikemukakan berhubungan dengan
persoalan kesadaran hukum dan ketaatan hukum, yang seterusnya menentukan
efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebagaimana dikemuikakan oleh
Achmad Ali bahwa kesadaran hukum, ketaatan hukum, dan efektivitas
perundang-undangan adalah tiga unsur yang saling berhubungan.[17]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar