Perkembangan dunia usaha di Indonesia sendiri mengalami perubahan yang sangat signifikan. Hal ini kemudian mempengaruhi berbagai permasalahan terkait konsep insolvensi di Indonesia. Berikut ini merupakan uraian mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya permasalahan insolvensi di Indonesia:
1) Terhambatnya iklim Investasi di Indonesia.
Bagi negara berkembang, untuk bisa mendatangkan investor setidak-tidaknya dibutuhkan tiga syarat yaitu; Pertama, ada economic opportunity (investasi mampu memberikan keuntungan secara ekonomis bagi investor); Kedua, political stability (investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas politik); Ketiga, legal certainty atau kepastian hukum. Regulasi di Indonesia dinilai sangat lemah dan ini nyaris mencakup semua aspek. Regulasi yang lemah menyebabkan ketidakpastian hukum dan dalam kondisi yang demikian maka pungutan liar dan berbagai tindak korupsi merajalela sehingga arus investasi Indonesia enjadi tidak kondusif. Hal ini dibuktikan hasil beberapa lembaga penelitian Pemeringkat Daya Saing seperti: International Institute for Management Development (IMD), Political and Economic Risk Consultancy (PERC), Japan Bank for International Cooperation (JBIC), World Investment Report 2002, World Bank, AC Nielsen, UNDP (The United Nations Development Programs) yang secara kompak menyatakan Indonesia dalam kelompok negara yang paling tidak diminati dalam investasi.
Ketidakpastian hukum dalam perkara ini disebabkan tidak jelasnya pengaturan tentang konsep insolvensi dan tidak adanya insolvensi test, sehingga sulit dibedakan peristiwa berhenti membayar karena tidak mampu membayar dan berhenti membayar karena tidak mau membayar. Peristiwa ini sebenarnya lebih mengarah pada perbuatan cidera janji yang semestinya diselesaikan melalui gugatan perdata biasa.[1]
2) Tidak tercapainya perlindungan kreditor, debitor dan stakeholder secara seimbang.
Undang-undang Kepailitan harus memberikan perlindungan yang seimbang antara kreditor, debitor dan stakeholder. Undang-undang kepailitan mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditor dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar. Namun di sisi lain hukum kepailitan seharusnya juga dapat melindungi debitor yang beritikad baik untuk membayar utangnya. Perlindungan terhadap stakeholders mempunyai suatu tujuan imperatif, yaitu bisnis harus dijalankan sedemikian rupa agar hak dan kepentingan stakeholders dijamin, diperhatikan, dan dihargai dalam suatu kegiatan bisnis. Sebabnya, berbagai pihak tersebut dipengaruhi dan dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan bisnis.[2]
3) Beresiko mengancam stabilitas pembangunan ekonomi Indonesia.
Berbagai studi tentang hubungan hukum dan pembangunan ekonomi menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembaruan hukum. Stabilitas pembangunan perekonomian adalah prasyarat dasar untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pertumbuhan yang tinggi dan peningkatan kualitas pertumbuhan. Dengan terhambatnya investasi sebagai akibat dari tidak adanya kepastian hukum dan tidak adanya perlindungan yang seimbang antara debitor, kreditor, dan pihak yang berkepentingan akan mengancam stabilitas pembagunan perekonomian secara keseluruhan.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar