Kamis, 24 Oktober 2019

Syarat Insolvensi (skripsi dan tesis)


Dasar insolvensi diartikan sebagai “tidak membayar”, dimana dapat diartikan sebagai[1]:
a.         Menolak untuk membayar
b.        Cidera janji atau wanprestasi
c.         Keadaan tidak membayar tidak sama dengan keadaan bahwa kekayaan debitor tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya.
d.        Tidak diharuskan debitor memiliki kemampuan untuk membayar dan memikul seluruh utangnya.
e.         Istilah tidak membayar harus diartikan sebagai Naar de letter, yaitu debitor pada saat diajukan permohonan pernyataan pailit telah sama sekali berhenti membayar utangnya.
Dalam pendapat lain disebutkan bahwa hukum kepailitan bukan mengatur kepailitan debitor yang tidak membayar kewajibannya kepada salah satu kreditornya saja , tetapi debitor itu harus berada dalam keadaan insolvensi. Seorang kreditor berada daalam keadaan insolvensi hanyalah apabila debitor tidak mampu secara financial untuk membayar utangutangnya kepada sebagian besar kreditornya.Seorang debitor tidak dapat dikatakan telah dalam keadaan insolven apabila hanya kepada seorang kreditor saja debitor tersebut tidak membayar utangnya, sedangkan kepada kreditor-kreditor lainnya debitor tetap dapat melaksanakan kewajiban pelunasan utang-utangnya dengan baik[2].
 Oleh karena itu yang menjadi pertimbangan Pengadilan Niaga untuk menyatakan seorang debitor pailit, tidak saja oleh karena ketidakmampuan debitor tersebut untuk membayar utang-utangnya, tetapi juga termasuk ketidakmauan debitor untuk melunasi utangutangnya seperti yang telah diperjanjikan. Menurut Undang-undang No.37 Tahun 2004 Timbulnya dasar insolvensi menurut Undang-undang No.37 Tahun 2004 tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu:
debitor yang mepunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri, maupuan atas permintaan satu atau lebih kreditor.”

Dasar insolvensi diatas diartikan sebagai “tidak membayar lunas” utangnya. Pasal tersebut diatas merupakan salinan dari Pasal 1 ayat (1) UUK yang mengatur ketentuan yang sama, hanya saja bedanya terletak pada kata “lunas”.  Keadaan tidak membayar lunas diartikan sebagai sudah pernah membayar sekali, dua kali dan seterusnya tetapi tidak belum membayar bunganya.  Ketentuan “tidak membayar lunas” menurut UUK-PKPU pada prinsipnya sama dengan “keadaan berhenti membayar” utang-utangnya menurut Failissmentverordening. Karena berhenti membayar berarti sudah pernah membayar namun suatu saat berhenti.[3]



Tidak ada komentar: