Untuk masuk ke dalam tahap insolvensi ada dua kemungkinan yaitu:
1) Setelah dinyatakan pailit. Keadaaan insolvensi terjadi dengan sendirinya tanpa putusan hakim apabila dalam rapat pencocokan utang tidak ditawarkan accord, atau ada accord tetapi tidak disetujui oleh rapat verifikasi, atau ada accord yang sudah disetujui tetapi tidak mendapat homologasi dari hakim pemitus kepailitan, atau ada accord yang sudah dihomologasi, tetapi ditolak oleh hakim banding.
Disebutkan bahwa accord adalah semua perjanjian antara debitor dan kreditor, dimana diadakan suatu pengaturan untuk melunasi semua tagihan, yang biasanya berupa pengaturan yang menyatakan bahwa dengan membayar sesuatu persentase debitor dibebaskan untuk sisanya. Perdamaian ditawarkan paling lambat 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang (verifikasi), ada beberapa alternatif atau kemungkinan yang akan dipilih oleh kreditor, yaitu :
a. Membayar dalam jumlah tertentu utangnya , namun tidak dalam jumlah keseluruhan.
b. Menawarkan accord likuidasi, yakni debitor menyediakan hartanya bagi kepentingan para kreditornya untuk di jual di bawah pengawasan seorang pengawas (pemberes), dan hasil penjualannya dibagi untuk para kreditor. Apabila hasil penjualan itu tidak mencukupi, maka si pailit dibebaskan dari membayar sisa yang belum terbayar.
c. Menawarkan untuk meminta penundaan pembayaran dan diperbolehkan mengangsur utangnya untuk beberapa waktu.
Accord dapat diterima dalam rapat verifikasi apabila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari ½ jumlah kreditor kongkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang kreditor kongkuren yang diakui atau untuk sementara diakui yang hadir pada saat rapat tersebut. Accord yang sudah diterima, supaya mempunyai kekuatan hukum harus disahkan oleh hakim (yang disebut dengan homologasi). Sebaliknya tidak tercapainyai perdamaian, membuat debitor dengan sendirinya pada tahap insolvensi. Keadaan insolvensi terjadi dengan sendirinya tanpa putusan hakim apabila :
a. Dalam rapat pencocokan utang tidak ditawarkan accord
b. Ada accord tetapi tidak disetujui oleh rapat verifikasi
c. Ada accord yang sudah disetujui oelh rapat verifikasi, tetapi tidak mendapat homologasi dari hakim pemutus kepailitan.
d. Ada accord yang sudah dihomologasi, tetapi ditolak oleh hakim banding.
2) Melalui PKPU. Apabila, dalam waktu 270 hari setelah putusan pembayaran sementara diucapkan rencana perdamaian tersebut tidak diterima oleh para kreditor, atau perdamaian tersebut tidak disahkan oleh Pengadilan Niaga, atau tidak ada persetujuan apapun yang telah dicapai, hakim pengawas akan memberitahukan pengadilan niaga kemudian harus menyatakan debitor pailit. Dalam keadaan inilah debitor masuk fase insolvensi. [1]
Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat memohon PKPU dengan maksud mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditor. Rencana perdamaian akan diajukan dan disetujui pada suatu rapat para kreditor yang ditentukan oleh hakim pengawas. Rencana tersebut hanya akan diterima berdasarkan suara setuju lebih dari ½ kreditor yang hadir dan mewakili 2/3 paling sedikit dari seluruh tagihan yang diakui baik terhadap kreditor kongkuren maupun kreditor pemegang hak jaminan fidusua, gadai, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya.121
Rencana tersebut mengikat kepada seluruh kreditor, baik yang setuju maupun kreditor yang tidak setuju terhadap perdamaian. Debitor dan kreditor bebas untuk menyetujui syarat pembayaran apapun yang mereka pilih. Karena UUK dan PKPU tidak mengatur persyaratan sehubungan dengan isi perdamaian. Apabila, dalam waktu 270 hari setelah putusan pembayaran sementara diucapkan; (i) rencana perdamaian tersebut tidak diterima oleh para kreditor, atau (ii) perdamaian tersebut tidak disahkan oleh Pengadilan Niaga, atau (iii) tidak ada persetujuan apapun yang telah dicapai, hakim pengawas akan memberitahukan pengadilan niaga kemudian harus menyatakan debitor pailit. Dalam keadaan inilah debitor masuk dalam fase insolvens.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar