Menurut PP 71 tahun 2010 Pelaporan
keuangan pemerintahan seharusnya
menyajikan informasi yang bermanfaat
bagi para pengguna dalam menilai
akuntabilitas dan membuat keputusan
ekonomi, sosial, maupun politik dengan :
a) Menyediakan informasi tentang
sumber, alokasi dan penggunaan
sumber daya keuangan.
b) Menyediakan informasi mengenai
kecukupan penerimaan periode
berjalan untuk membiayai seluruh
penegluaran
c) Menyediakan informasi mengenai
jumlah sumber daya ekonomi yang
digunakan dalam kegiatan entitas
pelaporan serta hasil-hasil yang
telah dicapai
d) Menyediakan informasi mengenai
bagaimana entitas pelaporan
mendanai seluruh kegiatannya dan
mencukupi kebutuhan kasnya
e) Menyediakan informasi mengenai
posisi keuangan dan kondisi
entitas pelaporan berkaitan dengan
sumber-sumber penerimaannya,
baik jangka pendek maupun
jangka panjang, termasuk yang
berasal dari pungutan pajak dan
pinjaman
f) Menyediakan informasi mengenai
perubahan posisi keuangan entitas
pelaporan, apakah mengalamai
kenaikan atau penurunan, sebagai
akibat kegiatan yang dilakukan
selama periode pelaporan
Mardiasmo (2002) menyebutkan tujuan
dan fungsi laporan keuangan sektor publik
sebagai berikut :
a. Kepatuhan dan pengelolaan
(Compliance and stewardship)
b. Akuntabilitas dan pelaporan
Retrospektif (accountability and
retrospective reporting)
c. Perencanaan dan Informasi
Otorisasi (Planning and
authorization information)
d. Kelangsungan organisasi (viability)
e. Hubungan masyarakat (public
relation)
f. Sumber fakta dan gambaran (source
of facts and figures)
Laporan keuangan bertujuan untuk
memberikan informasi kepada berbagai
kelompok kepentingan yang ingin
mengetahui organisasi secara lebih dalam.
Pemerintah berkewajiban untuk
memberikan informasi keuangan yang akan
digunakan untuk pengambilan keputusan
ekonomi, sosial, politik, oleh pihak-pihak
yang berkepentingan. Laporan keuangan
untuk mendukung pembuatan keputusan
ekonomi, sosial, politik, tersebut meliputi
informasi yang digunakan untuk
(a)
membandingkan kinerja keuangan aktual
dengan yang dianggarkan
, (b) menilai
kondisi keuangan dan hasil – hasil operasi,
(c) membantu menentukan tingkat
kepatuhan terhadap peraturan perundangan
yang terkait dengan masalah keuangan dan
ketentuan lainnya, serta
(d) membantu
dalam mengevaluasi efisiensi dan
efektivitas.
Untuk melakukan pengambilan
keputusan ekonomi, sosial dan politik
diperlukan informasi akuntansi yang salah
satunya berupa laporan keuangan.
Meskipun laporan keuangan bukan
merupakan satu –satunya sumber informasi
untuk pembuatan keputusan, akan tetapi
7
laporan keuangan sebagai sumber informasi
finansial memiliki pengaruh yang sangat
besar terhadap kualitas keputusan yang
dihasilkan.Laporan keuangan merupakan
tindakan pragmatis, oleh karena itu laporan
keuangan pemerintah harus dievaluasi
dalam hal manfaat laporan tersebut
terhadap kualitas keputusan yang
dihasilkan serta mudah tidaknya laporan
keuangan tersebut dipahami oleh pemakai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar