Perubahan basis akuntansi dari cash
toward accrual ke basis akrual pada entitas
pemerintahan di Indonesia merupakan
bentuk reformasi pengelolaan keuangan
negara/daerah menuju tata kelola yang baik
sebagaimana yang diamanahkan pada
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003.
Prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan
dalam menyusun dan menyajikan laporan
keuangan pemerintah daerah diatur dalam
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
yang disusun oleh Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan (KSAP). SAP
akrual dikembangkan dari SAP yang
ditetapkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2005
yang mengacu pada International Public
Sector Accounting Standard (IPSAS).
Manfaat laporan keuangan berbasis
akrual adalah (PP 71 tahun 2010) adalah (a)
penyajian informasi keuangan yang lebih
informatif, terutama dalam hubungannya
dengan pengukuran kinerja pemerintah
terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan
pencapaian tujuan dalam periode akuntansi
terkait. (b) memberikan gambaran yang
utuh atas posisi keuangan pemerintah untuk
tujuan pengambilan keputusan; dan (c)
mengikuti international best practices dari
negara-negara lain dan memenuhi amanat
UU bidang Keuangan Negara.
Tudor dan Mutiu, (2006)
berpendapat serupa mengenai definisi basis
6
akrual yaitu pada basis akrual transaksi
dicatat pada saat pemesanan dilaksanakan,
terdapat penyerahan barang, atau jasa telah
diberikan tanpa memperhatikan apakah kas
(atau piutang) sudah benar-benar diterima
atau dibayarkan. Dengan kata lain
pendapatan dicatat pada saat terjadi
penjualan, dan beban dicatat pada saat
menerima barang atau jasa. Laughlin
(2012) mendefinisikan akuntansi akrual
adalah metode pencatatan transaksi yang
tidak hanya dilakukan pada saat kas yang
diterima atau dibayarkan dengan kas tetapi
penerimaan dan pembayaran yang
ditangguhkan, yang akan diterima atau
dibayarkan dengan kas pada masa
mendatang dapat dicatat dan seharusnya
dicatat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar