Dikutip dari Noreen dkk, teori charter value yang dibuat oleh Marcus
pada tahun 1984 menjelaskan bahwa bank senantiasa menahan ekstra modal
untuk mengamankan mereka dari penurunan stabilitas dan menangani risiko
kegagalan usaha. Teori ini juga meramalkan bahwa bank akan menghadapi
kerugian atas pendapatannya di masa yang akan datang jika kebangkrutan
terjadi dan dampak kerugian tersebut menerpa banyak pihak termasuk para pemegang saham. Oleh karena itu, bank akan mempertahankan modal yang dimilikinya melebihi modal minimum yang disyaratkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar