Fikri dan Erman mendefinisikan capital buffer sebagai “selisih antara
rasio modal yang dimiliki oleh bank dengan rasio modal minimum yang
dipersyaratkan oleh pengambil kebijakan”.29 Tak jauh berbeda, Wibowo
mengartikan capital buffer sebagai “selisih antara rasio modal yang dimiliki oleh bank dengan kebutuhan modal minimum yang dipersyaratkan yang digunakan sebagai ukuran kekuatan modal bank dalam meredam risiko yang dapat mengancam stabilitas bank.”30 Oleh sebab itu, dari kedua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa capital buffer adalah modal penyangga yang berasal dari kelebihan modal yang dimiliki oleh bank atas ketentuan modal minimal yang disyaratkan oleh pengambil kebijakan didasarkan pada profil risiko yang dihadapi oleh bank.
Capital buffer berfungsi untuk menyerap kerugian akibat munculnya
risiko sistemik yang tidak diharapkan. Umumnya, risiko tersebut berasal dari
krisis keuangan ataupun instabilitas kondisi politik suatu negara. Dengan capital buffer yang memadai, operasional kegiatan bisnis bank secara keseluruhan tidak mudah terganggu dan dapat terus berjalan dalam berbagai kondisi ekonomi yang berbeda-beda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar