“diversifikasi merupakan tingkat pengembangan yang dilakukan perusahaan
melalui jumlah perusahaan yang dikelola maupun tingkat segmen usaha yang
dimiliki, minimal dua segmen usaha. Tak jauh berbeda, Pandya dan Rao
mengartikan diversifikasi sebagai “cara perusahaan untuk mengoptimalkan
kinerja perusahaannya dengan memperluas jangkauan usaha bisnisnya dari
bisnis utamanya ke pasar produk lainnya. Sedangkan menurut Heru Satoto,
diversifikasi merupakan strategi yang diterapkan perusahaan untuk menambah produk baru tetapi masih berkaitan dengan produk yang sudah ada (diversifikasi konsentrik) ataupun menambah produk baru yang tidak memiliki
kaitan dengan produk yang sudah ada (diversifikasi horizontal).34
Sederhananya, dari ketiga definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa
diversifikasi adalah cara perusahaan untuk mengoptimalkan kinerja
perusahaannya. Perusahaan mengembangkan jumlah perusahaan yang dikelola
maupun segmen usaha yang dimiliki secara konsentrik maupun horizontal
untuk mendapatkan keuntungan yang optimal. Umumnya, diversifikasi pada
perbankan dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu melalui produk dan layanan
jasa keuangannya, wilayah bisnisnya, dan kombinasi antara wilayah bisnis
dengan garis kebijakan diversifikasinya.35
Meskipun demikian, diversifikasi dalam dunia perbankan seringkali
diartikan kegiatan bisnis bank untuk mendapatkan pendapatan yang berasal
bukan dari sumber tradisional, yaitu pendapatan non bunga (non interest
income). Sedangkan bagi perbankan yang menjalankan usahanya berdasarkan
prinsip syariah, pendapatan yang tidak berasal dari sumber pendapatan
tradisional adalah pendapatan non pembiayaan. Pendapatan non pembiayaan
diperoleh dari service and fee related activitiy dan pendapatan lainnya yang
tidak termasuk kategori pendapatan tradisional (financing income).36
Menurut Hardianto dan Wulandari, sumber pendapatan yang berasal dari
service and fee related income digolongkan menjadi tiga kelompok yaitu:
1. Kelompok aktivitas jasa keuangan, yaitu pendapatan wakalah, kafalah,
hiwalah, rahn, dan sharf.
2. Kelompok aktivitas agensi, yaitu pendapatan mudharabah muqayyaddah
yang termasuk sebagai kelompok kegiatan agensi
3. Kelompok aktivitas non keuangan, yaitu wadi’ah yad dhamanah yang
termasuk kelompok kegiatan jasa non keuangan.37
Sedangkan sumber pendapatan tradisional bank syariah meliputi:
1. Pendapatan bagi hasil, yaitu pendapatan mudharabah dan musyarakah.
2. Pendapatan jual beli, yaitu pendapatan murabahah, istishna, dan salam.
3. Pendapatan sewa menyewa, yaitu pendapatan ijarah.
4. Pendapatan utama lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar