Pasal 2 ayat (1) dan2 VR menetapkan ” Seseorang yang menghendaki
mengadakan penjualan dimuka umum, memberitahukahal itu pada Juru Lelang
atau ditempat-tempat yang dalam kantor ada pemegang buku, pada pemegang
buku, dengan menyampaikan pada hari atau hari-hari kapan penjualan ingin
diadakan. Permintaan ditulis dalam daftar, dari mana yang berkepentingan atas
permintaannya dapat melihatnya”.
Pasal 2 ayt (1) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak
Lelang menyatakan setiap Penjual yang bermaksud melakukan penjualan secara
lelang mengajukan permohonan lelang secara tertulis disertai dengan dokumen
yang disyaratkan Kepala Kantor Lelang.
Pasal 6 ayat (1) Permenkeu Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Juklak lelang
menyatakan Penjual yang bermaksud melakukan penjualan secara lelang
mengajukan surat permohonan lelang secara tertulis kepada Kepala KP2LN atau
Pemimpin Balai lelang disertai dengan dokumen persyaratan lelang.
Tata cara lelang ditetapkan Direktorat Piutang dan Lelang Negara dalam
keputusan Nomor 38/PL/2002 tentang Tata Cara Administrasi dan Lelang Negara
yang meliputi tahapan:
1. Pesiapan Lelang
a. Berdasarkan Pasal 1(a) Penjual mengajukan permohonan lelang secara
tertulis kepada Kepala KP2LN dengan dilampiri dokumen persyaratan
lelang. Berdasarkan Pasal 2 keputusan DJPLN Nomor 35/PL/2002 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, dokumen persyaratan lelang yang
bersifat umum terdiri dari salinan?fotocopy Surat Keputusan Penunjukan
Penjual, syarat lelang dari Penjual (apabila ada) dan daftar barang yang
akan dilelang. Dokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus,
berdasarkan Pasal 3 keputusan tersebut berbeda pada setiap jenis lelang,
antara lain untuk:
1. Lelang barang milik Pemerintah Pusat/Daerah dipersyaratkan adanya
salinan/fotocopy Surat Keputusan Penghapusan dari Menteri?Ketua
lembaga/kepala Daerah/Pejabat yang bewenang, salinan/fotocopy
Surat keputusan tentang Pembentukan Panitia Lelang, dan asli dan
fotocopy bukti kepemilikan hak.
2. Lelang barang milik BUMN/BuMD dokumen khususnya adalah
salinan/fotocopy Surat Keputusan Persetujuan Penghapusan Barang
dari Menteri yang bersangkutan/Dewan Komisaris atau kepala
Daerah/Kepala DPRD, salinan/fotocopy Surat Keputusan Penghapusan
dari Direksi/Kepala Daerah, salinan/fotocopy bukti kepemilikan hak.
3. Lelang BPPN syaratnya terhadap aset dalam restrukturisasi yang
bukan berasal dari sitaan BPPN termasuk aset milik Bank Taka Over
(BTO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan Bank Dalam
Likuidasi (BDL) dokumennya berupa surat Keputusan Penjualan
Barang dari Ketua BPPN dan bukti kepemilikan atas barang yang akan
dilelang, terhadap aset dalam restrukturisasi yang berasal dari sitaan
BPPN, dokumennya berupa salinan/fotocopy Surat Paksa,
salinan/fotocopy Surat Keputusan Penyitaan, salinan/fotocopy Berita
Acara Sita, salinan/fotocopy Surat Keputusan Penjualan Barang Sitaan
dan Bukti kepemilikan atas barang yang akan dilelang. Dalam hal
bukti kepemilikan dimaksud tidak dikuasai, harus ada pernyataan
tertulis dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti
kepemilikan dengan disertai alasan.
4. Lelang Sukarela, disyaratkan adanya surat kuasa untuk menjual dari
Pemilik apabila Penjual bukan Pemilik, surat pernyataan dari
Pemilikbahwa barang tidak dalam sengketa, surat pernyataan dari
Penjual yang akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata
atau tuntutan pidana, dan asli dan fotocopy bukti kepemilikan hak.
b. Pasal1(b) Surat Permohonan Lelang dicatat dalam buku agenda surat
masuk kemudian dibuat tanda terima untuk Permohonan Lelang.
c. Pasal 1 (c) sampai (1) berkas Permohonan Lelang, tanda terima dan
lembar disposisi disampaikan kepada Kepala KP2LN yang kemudian
diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Lelang/Kepala Seksi Lelang
untuk melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen persyaratan
lelang, melaporkan hasil penelitian tersebut, mengusulkan nama Pejabat
Lelang yang akan melaksanakan lelang dengan dilampiri konsep surat
kepada Penjual yang berisi penetapan hari/tanggal lelang, permintaan
untuk membuat Pengumuman Lelang dan menyampaikan bukti
pengumumannya kepada KP2LN, serta permintaan kepada Penjual untuk
memberitahukan rencana pelaksanaan lelang kapada penghuni (khusus
barang tidak bergerak).
d. Pasal 1 (m) Sampai (q) pejabat lelang melengkapi dokumen persyaratan
lelang berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kantor Pertanahan
apabila dipersyaratkan, bukti Pengumuman Lelang yang telah disampaikan
oleh Penjual, dan Nilai Limit selambat-lambatnya pada saat akan
dimulainya pelaksanaan lelang.
mengadakan penjualan dimuka umum, memberitahukahal itu pada Juru Lelang
atau ditempat-tempat yang dalam kantor ada pemegang buku, pada pemegang
buku, dengan menyampaikan pada hari atau hari-hari kapan penjualan ingin
diadakan. Permintaan ditulis dalam daftar, dari mana yang berkepentingan atas
permintaannya dapat melihatnya”.
Pasal 2 ayt (1) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak
Lelang menyatakan setiap Penjual yang bermaksud melakukan penjualan secara
lelang mengajukan permohonan lelang secara tertulis disertai dengan dokumen
yang disyaratkan Kepala Kantor Lelang.
Pasal 6 ayat (1) Permenkeu Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Juklak lelang
menyatakan Penjual yang bermaksud melakukan penjualan secara lelang
mengajukan surat permohonan lelang secara tertulis kepada Kepala KP2LN atau
Pemimpin Balai lelang disertai dengan dokumen persyaratan lelang.
Tata cara lelang ditetapkan Direktorat Piutang dan Lelang Negara dalam
keputusan Nomor 38/PL/2002 tentang Tata Cara Administrasi dan Lelang Negara
yang meliputi tahapan:
1. Pesiapan Lelang
a. Berdasarkan Pasal 1(a) Penjual mengajukan permohonan lelang secara
tertulis kepada Kepala KP2LN dengan dilampiri dokumen persyaratan
lelang. Berdasarkan Pasal 2 keputusan DJPLN Nomor 35/PL/2002 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, dokumen persyaratan lelang yang
bersifat umum terdiri dari salinan?fotocopy Surat Keputusan Penunjukan
Penjual, syarat lelang dari Penjual (apabila ada) dan daftar barang yang
akan dilelang. Dokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus,
berdasarkan Pasal 3 keputusan tersebut berbeda pada setiap jenis lelang,
antara lain untuk:
1. Lelang barang milik Pemerintah Pusat/Daerah dipersyaratkan adanya
salinan/fotocopy Surat Keputusan Penghapusan dari Menteri?Ketua
lembaga/kepala Daerah/Pejabat yang bewenang, salinan/fotocopy
Surat keputusan tentang Pembentukan Panitia Lelang, dan asli dan
fotocopy bukti kepemilikan hak.
2. Lelang barang milik BUMN/BuMD dokumen khususnya adalah
salinan/fotocopy Surat Keputusan Persetujuan Penghapusan Barang
dari Menteri yang bersangkutan/Dewan Komisaris atau kepala
Daerah/Kepala DPRD, salinan/fotocopy Surat Keputusan Penghapusan
dari Direksi/Kepala Daerah, salinan/fotocopy bukti kepemilikan hak.
3. Lelang BPPN syaratnya terhadap aset dalam restrukturisasi yang
bukan berasal dari sitaan BPPN termasuk aset milik Bank Taka Over
(BTO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan Bank Dalam
Likuidasi (BDL) dokumennya berupa surat Keputusan Penjualan
Barang dari Ketua BPPN dan bukti kepemilikan atas barang yang akan
dilelang, terhadap aset dalam restrukturisasi yang berasal dari sitaan
BPPN, dokumennya berupa salinan/fotocopy Surat Paksa,
salinan/fotocopy Surat Keputusan Penyitaan, salinan/fotocopy Berita
Acara Sita, salinan/fotocopy Surat Keputusan Penjualan Barang Sitaan
dan Bukti kepemilikan atas barang yang akan dilelang. Dalam hal
bukti kepemilikan dimaksud tidak dikuasai, harus ada pernyataan
tertulis dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti
kepemilikan dengan disertai alasan.
4. Lelang Sukarela, disyaratkan adanya surat kuasa untuk menjual dari
Pemilik apabila Penjual bukan Pemilik, surat pernyataan dari
Pemilikbahwa barang tidak dalam sengketa, surat pernyataan dari
Penjual yang akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata
atau tuntutan pidana, dan asli dan fotocopy bukti kepemilikan hak.
b. Pasal1(b) Surat Permohonan Lelang dicatat dalam buku agenda surat
masuk kemudian dibuat tanda terima untuk Permohonan Lelang.
c. Pasal 1 (c) sampai (1) berkas Permohonan Lelang, tanda terima dan
lembar disposisi disampaikan kepada Kepala KP2LN yang kemudian
diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Lelang/Kepala Seksi Lelang
untuk melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen persyaratan
lelang, melaporkan hasil penelitian tersebut, mengusulkan nama Pejabat
Lelang yang akan melaksanakan lelang dengan dilampiri konsep surat
kepada Penjual yang berisi penetapan hari/tanggal lelang, permintaan
untuk membuat Pengumuman Lelang dan menyampaikan bukti
pengumumannya kepada KP2LN, serta permintaan kepada Penjual untuk
memberitahukan rencana pelaksanaan lelang kapada penghuni (khusus
barang tidak bergerak).
d. Pasal 1 (m) Sampai (q) pejabat lelang melengkapi dokumen persyaratan
lelang berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kantor Pertanahan
apabila dipersyaratkan, bukti Pengumuman Lelang yang telah disampaikan
oleh Penjual, dan Nilai Limit selambat-lambatnya pada saat akan
dimulainya pelaksanaan lelang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar