Pada dasarnya lelang merupakan perjanjian jual beli, dimana untuk sahnya
suatu jual beli harus memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
b. Kecakapan mereka yang mengikatkan diri;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal;
Akan tetapi dilakukan dengan cara khusus seperti yang disebutkan dalam
pengertian lelang, dimana para pihak adalah Penjual, Pembeli serta harus
dilakukan dihadapan Pejabat Lelang.
Para pihak dalam jual beli secara lelang adalah:
1. Penjual
Pasal 1 ayat 8 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak
Lelang menyatakan, Penjual adalah perseorangan, badan atau instansi yang
berdasarkan peraturan perundang- undangan atau perjanjian berwenang
melakukan penjualan secara lelang.
2. Pembeli
Pasal 1 ayat (9) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak
Lelang menyatakan Pembeli adalah orang atau badan yang mengajukan
penawaran tertinggi yang mencapai atau melampaui nilai limit yang disahkan
sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Berdasarkan Pasal 40 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang
Juklak Lelang dikatakan bahwa Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, Pemandu
Lelang, Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita, Pengacara/Advokat, Notaris, PPAT,
Penilai, dan Pegawai DJPLN, yang terkait dengan pelaksanaan lelang dilarang
menjadi Pembeli.
3. Pejabat Lelang
Pasal 1 ayat (5) kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak
Lelang memberikan pengertian Pejabat Lelang (Vendumeester sebagaimana
dimaksud dalam VR) adalah orang yang khusus deberi wewenang oleh
Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat Lelang merupakan salah satu pihak yang harus hadir dalam
pelaksanaan lelang, karena jika lelang dilaksanakan tanpa kehadiran Pejabat
Lelang, kecuali untuk lelang tertentu seperti lelang ikan dan lelang Perum
Pegadaian, pelaksanaan lelang tersebut dapat dikenakan sanksi berupa
pembatalan penjualan.
Pelaksanaan penjualan secara lelang diawasi seorang Pengawas Lelang
Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang
Juklal Lelang, pengertian Pengawas Lelang adalah Pejabat yang diberi
wewenang oleh Menteri Keuangan untuk mengawasi pelaksanaan Lelang
yang dilakukan oleh Pejabat Lelang/Kantor Lelang. Pengawas Lelang ini
merupakan atasan langsung dari Pejabat Lelang, yaitu Kepala Kantor, yang
bertanggung jawab atas dipatuhinya peraturan-peraturan lelang oleh Pejabat
Lelang sebagaiman pelaksanaan lelang dalam acara lelang. Pengawasan yang
dilakukan meliputi pengawasan administrasi, keuangan dan bertindak sebagai
pemutus bila terlibat perselisihan.
Pada kondisi tertentu, pihak Penilai dan Bank ikut terlibat. Kondisi
tertentu yang dimaksud antara lain:
a. Apabila yang dilelang berupa benda antik, lukisan, hotel atau gedung
mewah sehingga diperlukan kehadiran Penilai profesional untuk
melakukan penilaian harga barang-barang tersebut yang akan dijadikan
sebagai pedoman harga limit.
Semua lelang ada Pihak Penilai, tetapi Penilai ini ada yang merupakan:
1. Penilai internal yaitu:
- Penilai yang ditunjuk oleh pemohon, dan
- Untuk lelang PUPN maka Penilai dari KP2LN (dilakukan oleh
Seksi Pengelolaan Barang Jaminan) yang hanya menilai barang
sitaan yang akan dilelang.
2. Penilai independent yaitu:
- Penilai yang profesional yang ditunjuk untuk kondisi tertentu yang
telah disebutkan di atas.
b. Kondisi yang lain adalah apabila pembeli membayar tidak dengan uang
tunai tapi dengan cek, maka pihak Bank yang diyunjuk adalah Bang
anggota kliring. Pada dasarnya pembayaran hasil lelang dengan uang
tunai, tetapi dengan ijin Kepala KP2LN Pembeli dapat membayar dengan
cek.
suatu jual beli harus memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
b. Kecakapan mereka yang mengikatkan diri;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal;
Akan tetapi dilakukan dengan cara khusus seperti yang disebutkan dalam
pengertian lelang, dimana para pihak adalah Penjual, Pembeli serta harus
dilakukan dihadapan Pejabat Lelang.
Para pihak dalam jual beli secara lelang adalah:
1. Penjual
Pasal 1 ayat 8 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak
Lelang menyatakan, Penjual adalah perseorangan, badan atau instansi yang
berdasarkan peraturan perundang- undangan atau perjanjian berwenang
melakukan penjualan secara lelang.
2. Pembeli
Pasal 1 ayat (9) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak
Lelang menyatakan Pembeli adalah orang atau badan yang mengajukan
penawaran tertinggi yang mencapai atau melampaui nilai limit yang disahkan
sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Berdasarkan Pasal 40 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang
Juklak Lelang dikatakan bahwa Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, Pemandu
Lelang, Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita, Pengacara/Advokat, Notaris, PPAT,
Penilai, dan Pegawai DJPLN, yang terkait dengan pelaksanaan lelang dilarang
menjadi Pembeli.
3. Pejabat Lelang
Pasal 1 ayat (5) kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak
Lelang memberikan pengertian Pejabat Lelang (Vendumeester sebagaimana
dimaksud dalam VR) adalah orang yang khusus deberi wewenang oleh
Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat Lelang merupakan salah satu pihak yang harus hadir dalam
pelaksanaan lelang, karena jika lelang dilaksanakan tanpa kehadiran Pejabat
Lelang, kecuali untuk lelang tertentu seperti lelang ikan dan lelang Perum
Pegadaian, pelaksanaan lelang tersebut dapat dikenakan sanksi berupa
pembatalan penjualan.
Pelaksanaan penjualan secara lelang diawasi seorang Pengawas Lelang
Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang
Juklal Lelang, pengertian Pengawas Lelang adalah Pejabat yang diberi
wewenang oleh Menteri Keuangan untuk mengawasi pelaksanaan Lelang
yang dilakukan oleh Pejabat Lelang/Kantor Lelang. Pengawas Lelang ini
merupakan atasan langsung dari Pejabat Lelang, yaitu Kepala Kantor, yang
bertanggung jawab atas dipatuhinya peraturan-peraturan lelang oleh Pejabat
Lelang sebagaiman pelaksanaan lelang dalam acara lelang. Pengawasan yang
dilakukan meliputi pengawasan administrasi, keuangan dan bertindak sebagai
pemutus bila terlibat perselisihan.
Pada kondisi tertentu, pihak Penilai dan Bank ikut terlibat. Kondisi
tertentu yang dimaksud antara lain:
a. Apabila yang dilelang berupa benda antik, lukisan, hotel atau gedung
mewah sehingga diperlukan kehadiran Penilai profesional untuk
melakukan penilaian harga barang-barang tersebut yang akan dijadikan
sebagai pedoman harga limit.
Semua lelang ada Pihak Penilai, tetapi Penilai ini ada yang merupakan:
1. Penilai internal yaitu:
- Penilai yang ditunjuk oleh pemohon, dan
- Untuk lelang PUPN maka Penilai dari KP2LN (dilakukan oleh
Seksi Pengelolaan Barang Jaminan) yang hanya menilai barang
sitaan yang akan dilelang.
2. Penilai independent yaitu:
- Penilai yang profesional yang ditunjuk untuk kondisi tertentu yang
telah disebutkan di atas.
b. Kondisi yang lain adalah apabila pembeli membayar tidak dengan uang
tunai tapi dengan cek, maka pihak Bank yang diyunjuk adalah Bang
anggota kliring. Pada dasarnya pembayaran hasil lelang dengan uang
tunai, tetapi dengan ijin Kepala KP2LN Pembeli dapat membayar dengan
cek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar