cara membuka pelaksanaan lelang, apabila dipandang perlu kepada
Penjual diberi kesempatan untuk memberi penjelasan tambahan,
membacakan Kepala Risalah lelang, menerima Nilai Limit dalam amplop
tertutup dari penjual, memberi kesempatan kepada peserta lelang, obyek
lelang dan lain-lain. Didalam hal lelang dilaksanakan secara tertulis,
Pejabat Lelang membagi formulir surat penawaran kepada peserta lelang
untuk diisi penawarannya oleh peserta lelang. Didalam hal tentang
dilaksanakan secara lisan, Pejabat lelang menawarkan objek lelang kepada
peserta lelang dengan cara naik-naik dimulai dari Nilai Limit. Peserta
lelang yang mengajukan penwaran tertinggi dan telah mencapai nilai limit
disahkan sebagai Pembeli oleh Pejabat lelang.
b. Pasal 17 menyatakan bahwa Pembeli wajib melunasi pembayaran uang
hasil lelang selambat-lambatnya 3(tiga) hari kerja setelah pelaksanaan
lelang, kecuali mendapat dispensasi pembayaran uang hasil lelang.
c. Berdasarkan Pasal 18 semua surat-surat yang berkaitan dengan persyaratan
lelang dan disebut dalam Risalah Lelang dilampirkan dalam Minut Risalah
lelang, diberi nomor urut lampiran, nomor dan tanggal Risalah lelang serta
tanda tangan pejabat Lelang, kemudian dijahit/dijilid.
3. Kegiatan Setelah Lelang
a. Berdararkan Pasal 19 dibuat Daftar Penyetoran dan pengembalian Uang
Jaminan Penawaran Lelang, Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai
pembeli lelang mengambil Uang Jaminan Penawaran lelang dengan
menandatangani Daftar Penyetor dan Pengambilan Uang Jaminan Lelang,
pengembalian dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak
diterimanya permintaan pengembalian uang jaminan dari peserta lelang.
b. Berdasarkan Pasal 21 pembayaran lelang dari Pembeli yang diterima oleh
Pejabat Lelang disetorkan ke Bendahharawan Penerima.
Pada Pasal 6 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak
Lelang:
1. Kantor Lelang menentukan syarat-syarat umum dalam pelaksanaan lelang
Syarat umum tersebut seperti tercantum dalam Pasal 8 VR menyatakan bahwa
Pengawas Kantor Lelang Negeri menentukan sebagai peraturan umum jam,
kapan tiap penjualan harus dimulai, dan jam kapan penjualan oleh juru lelang
dapat dihentikan.
Syarat-syarat umum dalam setiap pelaksanaan lelang yang dicantumkan dalam
pasal 6 ayat (1) Keputusan DJPLN Nomor 35/PI/2002 tentang Juknis
Pelaksanaan Lelang terdiri dari:
a. Di hadapan Pejabat Lelang atau ditutup dan disahkan loleh Pejabat Lelang
dalam hal lelang internet.
b. Terbuka untuk umum yang dihadiri oleh Penjual dan 1 (satu) orang peserta
atau lebih.
c. Pengumuman Lelang.
d. Harga lelang dibayar secara tunai selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
setelah pelaksanaan lelang.
2. Penjualan dapat menentukan syarat-syarat lelang yang bersifat khusus.
Syarat khusus tersebut seperti :
- Pasal 1b VR menyatakan bahwa penjual menentukan cara bagaiman akan
diselenggarakan.
- Pasal 21 VR menyatakan bahwa Penjual menentukan syarat-syarat
penjualan.
- Penjualan mensyaratkan adanya Uang Jaminan Penawaran Lelang.
Pada Keputusan DJPLN syarat-syarat khusus yang diajukan Penjual secara
tertulis kepada Kepala Kantor Lelang antara lain:
a. Kesempatan bagi calon Pembeli untuk melihat, meneliti secara fisik dan
mendapat penjelasan barang yang akan dilelang.
b. Jangka waktu pengambilan/penyerahan barang.
Pasal 4 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang
menyatakan lelang dilaksanakan dalam wilayah kerja Kantor Lelang tempat
barang berada.
Hal penting yang harus diperhatikan oleh Penjual apabila akan
menghendaki penjualan lelang adalah Pengumuman Lelang dan penentuan Nilai
Limit barang yang akan dilelang, karena Pengumuman merupakan syarat utama
lelang, sedangkan Nilai Limit sebagai dasar dari penentuan pemenang lelang.
Pasal 1 ayat (11) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak
lelang menyatakan Pengumuman Lelang adalah suatu usaha mengumpulkan para
peminat dalam bentuk pemberitahuan kapada khalayak ramai tentang akan
diadakannya suatu penjualan secara lelang, dan atau sebagai persyaratan hukum
sahnya suatu persyaratan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
baru berlaku.
Pengumuman lelang berdasarkan Pasal 14 Kepmenkeu Nomor
304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang sekurang kurangnya memuat:
a. Identitas Penjual.
b. Hari, tanggal, jam dan tempat lelang dilaksanakan
c. Nama, jenis dan jumlah barang,
d. Besar dan cara penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang
e. Lokasi, luas tanah, dan jenis hak atas tanah, khususnya barang tidak bergerak
berupa tanah
Pasal 1 ayat (12) kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak
Lelang menyatakan Nilai Limit adalah nilai minimal yang ditetapkan oleh penjual
untuk dicapai dalam suatu pelelangan sabagai dasar untuk mengesahkan
pemenang lelang.
Pada lelang tertentu, biasanya lelang dengan harga yang cukup tinggi, atau
berdasarkan permohonan Penjual dapat disyaratkan adanya Uang Jaminan, yang
besarnya ditentukan oleh Penjual atau secara proporsional. Uang Jaminan ini
dimaksudkan agar peserta lelang merasa terikat karena uang jaminan akan hilang
apabila peserta yang tidak sungguh-sungguh berminat mengikuti lelang atau yang
hanya main-main.
Pasal 1 ayat (10) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak
Lelang memberi pengertian Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah uang yang
disetor terlebih dahulu sebagai syarat sahnya menjadi peserta lelang, bagi lelang
yang disyaraatkan adanya uang jaminan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar