PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa SAP dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan. Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan memuat konsep-konsep yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar
Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan (PSAP). PSAP kemudian menetapkan pedoman untuk memperlakukan
suatu objek yang harus dilaporkan mulai dari
pengakuan, pengukuran/penilaian, sampai dengan
penyajian dan pelaporan objek tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar