UU 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa
Menteri Keuangan sebagai pelaksana kekuasaan
atas pengelolaan fiskal mempunyai tugas antara
lain menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Pertanggungjawaban APBN tersebut merupakan
laporan keuangan konsolidasi/gabungan yang dihasilkan oleh setiap entitas pelaporan. Agar laporan keuangan tersebut seragam sehingga dapat
dikonsolidasikan dan diperbandingkan sebagaimana karakteristik kualitatif, maka perlu disusun
suatu kebijakan akuntansi.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang
ditetapkan dalam PMK Nomor 219 Tahun 2013
merupakan turunan dari SAP dan berfungsi
sebagai pedoman bagi entitas akuntansi dan pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun
laporan keuangan. kebijakan akuntansi pemerintah pusat mengatur mulai dari pos aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar