Sabtu, 07 September 2019

Pengertian Lelang (skripsi dan tesis)


Pasal 1 VR menyatakan :
”Penjualan di muka umum ialah pelelangan dan penjualan barang, yang
diadakan dimuka umum dengan penawaran harga yang makin meningkat, dengan
persetujuan harga yang makin menurun atau dengan pendaftaran harga, atau
dimana orang-orang yang diundang atau sebelumnya sudah diberi tahu tentang
pelelangan atau penjualan, atau kesempatan yang diberikan kepada orang-orang
yang berlelang atau membeli untuk menawar harga, menyetujui harga atau
mendaftarkan”.
Polderman2 memberikan pengertian penjualan dimuka umum adalah alat
untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan yang palig menguntungkan untuk
si penjual degan cara menghimpun peminat. Syarat utamanya adalah menghimpun
para peminat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang paling menguntungkan
si penjual.
Syarat penjualan dimuka umum ada 3 (tiga) yaitu:
1. Penjualan dimuka umum harus selengkap mungkin.
2. Ada kehendak untuk mengikatkan diri.
3. Bahwa pihak lainnya (pembeli) yang akan mengadakan/melakukan perjanjian
tidak dapat ditunjuk sebelumnya, dengan perkataan lain belum ada
pelanggaran aturan lelang jika hanya memberi kesempatan kapada khalayak
ramai untuk melakukan penawaran.
ROELL3 memberikan pengertian penjualan umum adalah suatu rangkaian
kejadian yang terjadi antara saat dimana seseorang hendak menjual sesuatu barang
atau lebih, baik secara pribadi maupun dengan perantaraan kuasanya dengan
memberi kesempatan kepada orang-orang yang hadir melakukan penawaran untuk
membeli barang-barang yang ditawarkan sampai pada saat dimana kesempatan itu
lenyap. Kesempatan lenyap dapat diartikan bahwa telah tercapainya persetujuan
antara penjual/kuasanya dengan pembeli tentang harganya, dan pada saat
tercapainya persetujuan.
Pengertian lelang yang telah disebutkan diatas, unsur pokoknya yaitu:
1. Saat dan tempat tertentu
2. Dilakukan didepan umum dengan mengumpulkan peminat melalui cara
pengumuman.
3. Dilaksanakan dengan cara penawaran yang khusus, yaitu tertulis dan atau
lisan.
4. Penawaran tertinggi dinyatakan sebagai pemenang.
5. Dilakukan dihadapan pejabat lelang.
Pasal 1 ayat (1) Kepmenkeu nomor 304/KMK.0/2002 Petunjuk
Pelaksanaan Lelang, untuk selanjutnya disebut Juklak Lelang dikatakan : ”Lelang
adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun
melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau
tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat”. Dari Juklak
Lelang diatas artinya pada saat sekarang lelang dapat dilakukan dengan
menggunakan media elektronik melalui internet.
Pasal 1 ayat (1) Permenkeu nomor 40/PMK.07/2006 Petunjuk Pelaksanaan
Lelang dikatakan : ”Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum
dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat
atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan
pengumuman Lelang.

Tidak ada komentar: