Sabtu, 07 September 2019

Akta Notaris (skripsi dan tesis)

.
Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang membuat Akta
Otentik,yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh dan mempunyai peranan
penting dalam setiap hubungan hukum. Untuk dapat disebut sebagai Akta Otentik
harus sesuai dengan pedoman yang terdapat dalam Undang-undang Jabatan
Notaris Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yaitu terdiri dari:
a. Awal akta atau kepala akta, yang memuat :
- Judul akta ;
- Nomor akta;
- Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun;
- Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris yang membuat akta tersebut;
b. Badan akta, memuat :
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarga negaraan, pekerjaan,
jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang
mewakili mereka;
- Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
- Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang
berkepentingan; dan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan,
kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
c. Akhir atau penutup akta, memuat :
- Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7) Undang-undang Nomor 30 Tahun
2004 : Membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh
paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga
oleh penghadap, saksi, dan Notaris ( Pasal 16 ayat (1) huruf l UUJN).
Pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak wajib
dilakukan jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena
penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya
dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta
pada setiap halaman minuta akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan
Notaris (Pasal 16 ayat 7 UUJN)
- Uraian tentang penanda tanganan dan tempat penanda tanganan atau
penerjemahan akta apabila ada;
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan,
dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
- Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta
atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan,
pencoretan, atau penggantian

Tidak ada komentar: