Erlina,Omar dan Rasdianto
(2015,11)Akuntansi berbasis kas menuju
akrual merupakan proses transisi. Dengan
Basis ini pendapatan,belanja dan
pembiayaan dicatat berdasarkan basis kas,
sedangkan aset,utang,dan ekuitas dana
dicatat berdasarkan basis akrual (PP No.24
tahun 2005)
SAP berbasis kas menuju akrual
dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi
5
dengan kerangka konseptual akuntansi
pemerintahan. PSAP dan kerangka konseptual
akuntansi pemerintahan dalam rangka SAP
berbasis kas menuju akrual tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010. SAP berbasis kas menuju akrual
digunakan dalam SAP berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan
bahwa selama pengakuan dan pengukuran
pendapatan dan belanja berbasis akrual belum
dilaksanakan, digunakan pengakuan dan
pengukuran berbasis kas.
Pengakuan dan
pengukuran pendapatan dan belanja berbasis
akrual menurut Pasal 36 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan
paling lambat lima tahun. Karena itu, Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 digantikan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010.
Manfaat basis kas menuju akrual
berdasarkan Lampiran II PP 71 Tahun 2010
adalah : (1) Menyediakan informasi
mengenai kecukupan penerimaan periode
berjalan untuk membiayai seluruh
pengeluaran. (2) Menyediakan informasi
mengenai kesesuaian cara memperoleh
sumber daya ekonomi dan alokasinya
dengan anggaran yang ditetapkan dan
peraturan perundang-undangan. (3)
Menyediakan informasi mengenai jumlah
sumber daya ekonomi yang digunakan
dalam kegiatan entitas pelaporan serta
hasil-hasil yang telah dicapai. (4)
Menyediakan informasi mengenai
bagaimana entitas pelaporan mendanai
seluruh kegiatannya dan mencukupi
kebutuhan kasnya (5) Menyediakan
informasi mengenai posisi keuangan dan
kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan
sumber-sumber penerimaannya, baik
jangka pendek maupun jangka panjang,
termasuk yang berasal dari pungutan pajak
dan pinjaman.
Menurut Simanjuntak (2005) basis kas
menuju akrual adalah basis akuntansi yang
dikembangkan di Indonesia sebagai transisi
menuju basis akrual penuh, dengan cara
menggunakan basis kas untuk pengakuan
pendapatan, belanja, dan pembiayaan
dalam LRA dan basis akrual untuk
pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas
dalam Neraca. Kemenkeu (2014) dalam
modulnya menyebutkan bahwa basis kas
menuju akrual merupakan suatu pendekatan
unik yang dikembangkan oleh Indonesia
untuk dapat menyajikan empat laporan
keuangan pokok yang diamanatkan UUKN
dan disesuaikan dengan kondisi di
Indonesia. Menurut Erlina (2015)
Akuntansi berbasis kas menuju akrual
merupakan proses transisi. Dengan basis
ini, pendapatan, belanja, dan pembiayaan
dicatat berdasarkan basis kas, sedangkan
aset, utang, dan ekuitas dana dicatat
berdasarkan basis akrual (PP No. 24 tahun
2005).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar