Rabu, 14 Agustus 2019

Unsur Dalam Hukum Waris Islam (skripsi dan tesis)

unsur-unsur di dalam mewaris ada 3 (tiga) hal, yaitu:
1. Tirkah, yaitu harta peninggalan pewaris setelah dikurangi dengan biaya
perawatan jenaah, pemabayaran hutang-hutang pewaris dan pelaksanaan
wasiat.
2. Muwarits (pewaris), yaitu orang yang meninggal dunia dengan
meninggalkan harta peninggalan.
3. Warits (ahli waris), orang yang akan menerima warisan.
Selain ke tiga unsur di atas, didalam mewaris harus dipenuhi pula tiga syarat,
yaitu :
1. Matinya pewaris,
2. hidupnya/adanya ahli waris,
3. tidak terhalang untuk mewaris.
Matinya pewaris sangat mutlak harus dipenuhi, karena sesuai dengan
asasnya bahwa warisan timbul semata karena kematian, tidak karena sebab
lain. Dan harus ada ahli waris yang akan menerima warisan, karena apabila
pewaris tidak meninggalkan satu pun ahli waris, maka hartanya akan
disalurkan ke baitul maal. Dan yang tak kalah pentingnya adalah bahwa ahli
waris yang akan menerima warisan tersebut tidak terhalang haknya untuk
bertindak sebagai ahli waris. Yang menghalangi seseorang untuk menerima
warisan adalah :
1. telah membunuh atau mencoba membunuh, atau menganiaya pewaris,
2. telah memfitnah pewaris.
Apabila seorang ahli waris memenuhi salah satu syarat
penghalang untuk mewaris seperti yang telah disebut diatas, maka dia tidak
akan bisa menerima warisan.

Tidak ada komentar: