Jumat, 23 Agustus 2019

Pengertian Fidusia (skripsi dan tesis)


Istilah kata fidusia sendiri berasal dari bahasa Belanda yaitu fiducie. Sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan fiduciary transfer of ownership, yang artinya adalah kepercayaan. Di dalam berbagai literatur yang ada, fidusia lazim disebut dengan istilah Fidusia Eigendom Overdract (FEO), yaitu penyerahan hak milik berdasarkan atas rasa kepercayaan.Fidusia merupakan istilah yang telah lama dikenal di dalam bahasa Indonesia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menggunakan istilah fidusia, sehingga istilah tersebut telah menjadi yang resmi dalam hukum Indonesia. Di dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia kita jumpai pengertian fidusia. Fidusia adalahpengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu.
Selain itu dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia disebutkan
pengertian Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujudmaupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunanyang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang
tetap berada dalam penguasaan pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Pasal 1 Undang-Undang Fidusia memberikan batasan dan pengertian Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pranata Jaminan Fidusia yang di atur dalam Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 adalah pranata Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam fiducia cum creditore contracta

Tidak ada komentar: