Jumat, 23 Agustus 2019

Sejarah Fidusia (skripsi dan tesis)


Fidusia berasal dari kata “fides” yang artinya adalah kepercayaan. Sesuai dengan arti dari kata ini, maka hubungan hukum antara debitor sebagai pemberi jaminan fidusia dan kreditor sebagai penerima jaminan fidusia merupakan hubungan hukum yang berdasarkan atas rasa kepercayaan dari kedua belah pihak satu sama lain.
Pranata jaminan fidusia telah diberlakukan sebelumnya di dalam masyarakat
hukum romawi. Ada dua bentuk jaminan fidusia di dalam masyarakat hukum
romawi ini, yaitu fidusia cum creditore dan fidusia cum amico. Kedua bentuk
jaminan fidusia ini timbul dari perjanjian yang disebut dengan pactum fiduciae
yang kemudian diikuti dengan penyerahan hak atau in iure cession.5
Timbulnya jaminan fiducia cum creditore ini disebabkan karena kebutuhan
masyarakat akan adanya hukum jaminan. Pada waktu itu dirasakan adanya suatu kebutuhan terhadap hukum jaminan ini, namun belum diatur oleh konstruksi hukum. Dengan adanya jaminan fiducia cum creditore ini maka kewenangan yang dimiliki kreditor akan lebih besar yaitu sebagai pemilik atas barang yang diserahkan sebagai jaminan. Debitor percaya bahwa kreditor tidak akan menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan itu. Kekuatannya hanya terbatas pada kepercayaan dan secara moral saja, tidak memiliki kekuatan hukum.
Hal ini merupakan kelemahan dari jaminan fidusia pada bentuk awalnya jika
dibandingkan dengan sistem hukum jaminan yang dikenal sekarang. Karena
adanya kelemahan itu maka ketika jaminan gadai dan jaminan hipotek
berkembang sebagai hak-hak jaminan, jaminan fidusia menjadi terdesak dan
bahkan akhirnya hilang dari hukum romawi. Jadi jaminan fidusia itu timbul
karena memang adanya kebutuhan masyarakat akan hukum jaminan. Namun
kemudian lenyap karena dianggap tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan
masyarakat. Perkembangan selanjutnya dari jaminan fidusia yaitu ketika hukum Belanda meresepsi hukum romawi, dimana jaminan fidusia sudah lenyap dan jaminan fidusia juga tidak ikut diresepsi. Itulah sebabnya mengapa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak ditemukan pengaturan mengenai jaminan fidusia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pranata jaminan yang diatur adalah
jaminan gadai untuk barang bergerak dan jaminan hipotek untuk barang tidak
bergerak. Pada mulanya kedua pranata jaminan tersebut dirasakan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang perkreditan. Namun karena terjadinya krisis pertanian yang melanda negara-negara Eropa pada pertengahan sampai akhir abad ke-19, terjadi penghambatan pada perusahaan-perusahaan pertanian untuk memperoleh kredit. 7
Pada waktu itu tanah sebagai jaminan kredit menjadi agak kurang popular, dan
kreditor menghendaki jaminan gadai sebagai jaminan tambahan disamping
jaminan tanah tadi. Bentuk ini digunakan untuk menutupi suatu perjanjian
peminjaman dengan jaminan. Pihak penjual yaitu penerima kredit menjual
barangnya kepada pembeli yaitu pemberi kredit dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu tertentu penjual akan membeli kembali barang-barang itu dan yang penting barang-barang tersebut akan tetap berada dalam penguasaan penjual dengan kedudukan sebagai peminjam pakai.
Perkembangan selanjutnya, jaminan fidusia telah mengalami perkembangan yang sangat berarti. Perkembangan itu misalnya menyangkut kedudukan dari para pihak. Pada zaman romawi dulu kedudukan penerima jaminan fidusia adalah sebagai pemilik atas barang yang difidusiakan, akan tetapi sekarang sudah diterima bahwa penerima jaminan fidusia hanya berkedudukan sebagai pemegang jaminan saja. Tidak hanya sampai disitu, perkembangan selanjutnya juga menyangkut kedudukan debitor, hubungannya dengan pihak ketiga, dan mengenai objek yang difidusiakan.
Mengenai objek jaminan fidusia ini, baik Hoge Raad Belanda maupun Mahkamah Agung di Indonesia secara konsekuen berpendapat bahwa jaminan fidusia hanya dapat dilakukan atas barang-barang bergerak. Namun dalam praktek, orang-orang sudah menggunakan jaminan fidusia untuk barang-barang tidak bergerak. Apalagi dengan belakunya Undang-Undang Pokok Agraria yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, perbedaan antara barang bergerak dan tidak bergerak menjadi kabur karena undang-undang tersebut menggunakan pembedaan berdasarkan tanah dan bukan tanah.8
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, objek jaminan fidusia menjadi jelas. Yaitu meliputi benda bergerak baik benda bergerak yang berwujud maupun yang benda bergerak yang tidak berwujud dan juga benda tidak bergerak khususnya bangunan hak-hak atas tanah.
. Pengalihan hak kepemilikan adalah pemindahan hak kepemilikan dari pemberi jaminan fidusia kepada penerima jaminan fidusia atas dasar rasa kepercayaan, dengan syarat bahwa benda yang menjadi objeknya tetap berada di tangan pemberi jaminan fidusia. Disamping istilah fidusia dikenal juga istilah jaminan fidusia. Istilah jaminan fidusia ini dikenal dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi jaminan fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima jaminan fidusia terhadap kreditur lainnya

Tidak ada komentar: