Jumat, 23 Agustus 2019

Bentuk – Bentuk Jaminan (skripsi dan tesis)


Seperti yang telah diketahui bersama bahwa ada dua macam jaminan yaitu
jaminan secara umum dan jaminan secara khusus. Jaminan secara khusus terbagi lagi menjadi jaminan kebendaan dan jaminan orang atau jaminan penanggungan hutang.
Macam-macam jaminan kebendaan sebagai berikut:
a. Gadai
Ketentuan Pasal 1150 KUHPdt, gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas
suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya, untuk menjamin suatu hutang dan memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari benda tersebut lebih dahulu daripada kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang benda tersebut dan biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan setelah benda itu digadaikan.
b. Hipotik
menurut ketentuan Pasal 1162 KUHPdt, Hipotik adalah hak kebendaan atas suatu benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari benda tersebut bagi pelunasan hutang. Hipotik merupakan perjanjian yang accessoir, disamping adanya perjanjian pokok yang berwujud perjanjian pinjam-meminjam uang, maka dengan adanya hipotik tergantung pada perjanjian pokok dan akan hapus jika perjanjian pokoknya hapus.
c. Fiducia
fiducia atau lengkapnya Fiduclare Elgendomsoverdracht sering disebut juga
sebagai jaminan hak milik secara kepercayaan, merupakan suatu bentuk jaminan atas benda-benda bergerak disamping gadai yang dikembangkan oleh Yurisprudensi. Jaminan kebendaan ini dapat dibedakan kedalam suatu bentuk benda bergerak dan tidak bergerak.

Tidak ada komentar: