Senin, 05 Agustus 2019

Pengertian Buruh (skripsi dan tesis)


Selain pengertian tenaga kerja, akan disampaikan pula tentang istilah
pekerja/buruh. Dalam UU No 13 tahun 2003 “ Pekerja/buruh adalah setiap
orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain “.
Soepomo memberikan pengertian yang berbeda antara pekerja dan buruh.
Pengertian pekerja menurut Soepomo adalah “ tiap orang yang melakukan
pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja”.12
Sedangkan definisi buruh yaitu ”barangsiapa yang bekerja pada majikan dengan menerima upah”.

Tidak ada komentar: