Senin, 05 Agustus 2019

Pengertian Buruh Migran/Tenaga Kerja Indonesia (skripsi dan tesis)


Setelah mengetahui pengertian mengenai tenaga kerja secara umum maka
selanjutnya kita akan melihat pengertian tentang Buruh Migran/Tenaga Kerja
Indonesia. Pengertian Tenaga Kerja Indonesia terdapat dalam Kepmenakertrans Nomor KEP-104 A/MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri disebutkan bahwa “ Tenaga Kerja Indonesia adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI”. Sedangkan di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya terdapat definisi tentang buruh migran Indonesia yaitu “ Buruh Migran Indonesia adalah orang Indonesia yang akan, sedang, dan telah dilibatkan dalam kegiatan pengupahan di luar wilayah Indonesia, baik yang berangkat melalui badan penyelenggara maupun tidak, baik yang berdokumen maupun tidak” . Terdapat perbedaan pengertian yang cukup mendasar mengenai buruh migran/TKI di dalam dua peraturan tersebut, yaitu bahwa pada saat ini pemerintah hanya mengakui ataupun hanya bertanggung jawab terhadap buruh migran/TKI yang bekerja melalui prosedur resmi (legal) saja sedangkan buruh migran/TKI yang tidak melalui jalur resmi adalah buruh migran/TKI illegal. Sedangkan di dalam RUU Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya memberikan payung hukum bagi buruh migran/TKI yang berangkat melalui prosedur resmi maupun yang tidak melalui jalur resmi (illegal) dan yang berdokumen maupun tidak mempunyai dokumen

Tidak ada komentar: