Pengertian tenaga kerja terdapat di dalam UU No 13 Tahun 2003 Pasal 1
angka 2 yang menyatakan : “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat“. Pengertian tenaga
kerja menurut ketentuan ini meliputi tenaga kerja yang bekerja di luar maupun di dalam hubungan kerja, dengan alat produksi utamanya dalam proses produksi adalah tenaganya sendiri, baik tenaga fisik maupun pikiran. Ciri khas dari hubungan kerja tersebut di atas adalah bekerja di bawah perintah orang lain dengan menerima upah.
Selain pengertian di atas ada beberapa definisi menurut ahli hukum
diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Iman Soepomo memberikan pengertian tenaga kerja sangat luas yaitu bahwa “Tenaga kerja adalah meliputi semua orang yang mampu dan dibolehkan melakukan pekerjaan, baik yang sudah mempunyai pekerjaan, dalam hubungan kerja atau sebagai swa-pekerja maupun yang belum atau tidak mempunyai pekerjaan“. Dalam pengertian ini cakupan mengenai tenaga
kerja lebih luas lagi yaitu meliputi tenaga kerja yang bekerja di dalam
maupun di luar hubungan kerja dan tenaga kerja yang belum mempunyai
pekerjaan (penganggur).
b. Menurut Payaman Simanjuntak : “ Tenaga kerja (manpower) adalah
penduduk yang sudah atau sedang mencari pekerjaan, dan yang
melaksanakan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah
tangga“.Pengertian tenaga kerja menurut Payaman Simanjuntak dibedakan
hanya oleh batasan umur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar