Untuk mempermudah dalam menangani
dan melaksankan tugas ATC (Air Traffic
Control) Peraturan Keselamtan
Penerbangan Sipil (P.K.P.S) Bagian 170 Peraturan lalu Lintas Udara memberikan
batasan dan/atau tingkatan ruang pengendalian lalu lintas udara dapat di
kategorikan seperti tabel 2.1 berikut ini:
Tabel: 2.1 Air
Traffic Control
|
Aerodrome Service Level
|
||||
|
Uncontrolled
Aerodrome
|
Controlled
Aerodrome
|
|||
|
Unattaded
Aerodrome
|
Aerodrome
flight Information Service (AFIS)
|
Aerodrome
Control Service (ADC)
|
Approach
Control Service (APP)
|
Areal
Control Center (ACC)
|
a.
Unattaded Aerodrome
Pada
tingkat ini bandar udara tidak memberikan layanan panduan atau informasi
pesawat terbang yang datang maupun berangkat. Penetapan untuk take off dan landing sepenuhnya ditentukan oleh Pilot. Tingkat pelayanan ini
biasanya pada Bandar Udara yang tidak melayani penerbangan terjadwal (schedulle slight) pada kondisi ini
bandar udara belum memerlukan ATC.
b. Aerodrome
flight Information Service
(AFIS)
Pelayanan
yang diberikan pada tingkat ini hanya pemberi informasi secara otomatis kepada
pesawat terbang yang datang maupun berangkat. Informasi yang diberikan
meliputi: kondisi cuaca, fasilitas navigasi, kondisi Bandar Udara, dan
lain-lain yang termasuk menunjang aktifitas pesawat di sekitar Bandar Udara.
Pada kondisi ini Bandar Udara belum memerlukan ATC.
c. Aerodrome
Control Service
(ADC)
Aerodrome Control Service (ADC) adalah
sebuah fasilitas terminal yang menggunakan komunikasi radio, dengan syarat
visual, dan peralatan lainnya yang digunakan untuk menyediakan jasa ATC bagi
pesawat terbang yang beroperasi di sekitar Bandar Udara atau landasan pacu dan
area pergerakan lainnya dengan batasan tertentu. Pengawasan lalu lintas udara
ADC mempunyai kewenangan untuk memandu pesawat terbang yang beroperasi di
kawasan Bandar Udara, dan panduan ini dilakukan dari ATC Tower, pemanduan hanya
diberikan dari Bandar Udara yang bersangkutan.
d. Approach
Aerodrome Office
(APP)
Pembagian
pelayanan unit APP ini tidak terbatas pada Bandar Udara di mana unit APP itu
berada tetapi meliputi Bandar Udara lain sekitarnya yang masih termasuk kawasan
TMA (Terminal Control Area) unit APP
tersebut. Tingkat pelayanan APP ini diadakan bila Bandar Udara memnuhi kriteria
sebagai berikut:
1)
Pergerakan pesawat terbang di Bandar Udara
tersebut maupun Bandar Udara sekitarnya dinilai cukup padat.
2)
Kondisi cuaca sering jelek Instrumen Meteorologikal Condition (IMC)
sehingga pesawat terbang yang landing maupun
take off menggunakan Prosedur
Penerbangan Instrumen (Instrument Flight
Procedure). Untuk mendukung kinerja APP diperlukan fasilitas Software dalam bentuk Standar Instrument Departure (SID) dan Standart Instrument Arival (STAR).
e. Aerodrome
Control Center
(ACC)
Pemanduan
ini dilakukan pada pesawat terbang yang telah berada dalam keadaan terbang
jelajah di dalam kawasan Control Area
(CTA) sehingga area control ini dapat dikatakan memandu pesawat yang sedang
terbang diluar unit ADC maupun APP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar