Kawasan keselamatan operasi penerbangan
adalah wilayah daratan, perairan dan ruang udara, disekitar ruang udara yang
dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin
keselamatan penerbangan. Wilayah udara
adalah ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan RI .
a.
Ruang Udara yang dikendalikan (control Airspace)
Ruang udara yang dikendalikan dan dikontrol (Control Airspace) adalah ruang udara
yang ditetapkan batas-batasnya dengan di dalamnya diberikan pelayanan lalu
lintas udara (Air Traffic Service) dan
pelayanan informasi penerbangan (Flight
Information Service) dan pelayanan kesiagaan (Alerting Service).
Controlled
Airspace adalah ruang udara di atas wilayah dan lautan NKRI
dengan batas-batas horizontal/vertical tertentu
dimana di dalamnya diadakan pengontrolan secara positif (positive control) terhadap semua jenis lalu lintas udara, (peraturan Keselamatan Penerbangan sipil
(P.K.P.S) Bagian 170, Peraturan Lalu Lintas Udara). Ruang udara yang
termasuk di dalam kategori control
airspace adalah sebagai berikut:
1.
Aerodrome
Control (ADC)
Untuk
mendapatkan kondisi yang aman, tertib dan lancar bagi setiap pergerakan pesawat
terbang baik di darat maupun di udara dalam wilayah pengontrolannya.
Ukuran-ukuran suatu Aerodrome adalah
sebagai berikut:
a.
Horizontal
limit : 5-10
NM (dari NDB)
b. Vertical limit : Ground- 5000 feet
Unit
yang melaksanakan pengontrolan dalam suatu Aerodrome
dalam Tower (TWR) dngan nama panggilan (call
sign) menurut nama tempat Aerodrome
tersebut berada diikuti kata-kata tower. Contoh: Fatma Tower.
2.
Control
Zone
(CTR)
Control Zone
(CTR) adalah suatu wilayah pengontrol udara diluar dan diatas Aerodrome Controll Tower (ADC) yang
diadakan untuk mengatur lalu lintas penerbangan pada fase climbing, cruising level, dan descending
dengan ukuran sebagai berikut:
a.
Horizontal
limit :
40-50 NM
b. Vertical limit
Batas
bawah : Batas ADC
Batas
atas : Sampai dengan
6000 feet
Unit
yang melaksanakan pengontrolan dalam suatu Control
Zone adalah: Approach Control
(APP) dengan nama panggilan (call sign) menurut
nama kota tempat dimana APP tersebut berada diikuti kata-kata approach. Contoh: Bengkulu Approach
3.
Terminal
control Area (TMA)
Terminal Control Area
(TMA) adalah suatu wilayah pengendalian udara yang mencakup dua atau lebih aerodrome yang berdekatan dan mempunyai
arus lalu lintas cukup padat. Ukuran-ukuran untuk TMA sebagai berikut:
a.
Horizontal
limit : sesuai
kebutuhan
b. Vertical limit
Batas
bawah : 25000, 4000, 6000 feet
Batas
atas : 150, 200, 245 feet
Unit
yang melaksanakan pengontrolan dalam suatu TMA adalah: Approach Control Office (APP) dengan nama panggilan (call sign) menurut nama kota tempat
dimana APP tersebut berada diikuti kata-kata approach. Contoh: Bengkulu
Approach.
4.
Control
Area
(CTA)
Control Area
(CTA) adalah suatu wilayah pengontrolan ada di luar ADC atau TMA/CTR, bila ada
yang diadakan untuk memberikan positive
control kepada pesawat yang terbang “an-route”.
Unit yang melaksankan pengontrolan dalam suatu Control Area adalah Area
Control Center (ACC) dengan nama panggilan (call sign) menurut nama kota tempat dimana ACC tersebut berada
diikuti kata-kata Control. Contoh: Jakarta
control.
5.
Air
Traffic Service Route (Airways)
Air
Traffic Service Route (Airways) adalah jalur ruang udara yang
terkontrol dimana pesawat terbang mengadakan penerbangan dari suatu tempat ke
tempat tujuan. Airways dilengkapi
titik kenal (check point) yang
berfungsi untuk mempermudah perjalanan pesawat terbang. Batas-batas Airways adalah sebagai berikut:
a.
Horizontal
limit :
sesuai kebutuhan
1)
NM ke setiap sisi dari track pada Airways yang dilengkapi dengan navigation
aids.
2)
30 NM ke setiap sisi dari track untuk Airways yang tidak ada navigation
aidsnya.
b.
Vertical limit
Batas
atas
Supersonic :
6000 feet
Turbojet :
46000 feet
Turboprop :
36000 feet
Piston :
22000 feet
Batas
bawah
Di
wilayah upper airspace : 2400 feet
Di
atas oceanic : 5500 feet
Di
daratan/lautan yang terbatas :
3000 feet
b.
Ruang Udara yang tidak dikendalikan (Uncontrolled Airspace)
Uncontrolled
Airspace adalah suatu ruang udara dimana kegiatan penerbangan
di dalamnya hanya mendapatkan informasi tentang lalu lintas udara dan
keterangan-keterangan lain yang diperlukan:
1.
Flight
Information Region (FIR)
Flight
Information Region adalah suatu wilayah denngan batas-batas
tertentu dimana flight information
service dan alerting service
diadakan untuk melayani dan memberikan informasi penerbangan yang diperlukan
guna menjamin kelancancaran dan keselamatan penerbangan. Ukuran-ukuran suatu
FIR adalah sebagai berikut:
a.
Horizontal
limit : International ditentukan dengan negara
tetangga.
b.
Vertical
limit
Batas
bawah : Ground water
Batas
atas : FL 245 (245000)
2.
Pelayanan
Navigasi FIR
Pada
saat ini di Indonesia ada 3 FIR yaitu FIR Jakarta, FIR Makasar, dan FIR Bali.
Unit yang melayani suatu FIR adalah Flight
Information Center (FIC) dengan nama panggilan (call sign) nama FIR di ikuti dengan nama-nama uk. Contoh: Jakrta center.
a.
Upper
Flight Information Region (UFR)
Upper Flight Region adalah wilayah udara di
atas FIR yang diadakan untuk memberikan dan melayani informasi penerbangan bagi
pesawat terbang yang terbang tinggi.
b.
Vertical
limit
Batas
bawah : Batas atas FIR
Batas
atas : FL 460 (46000 feet) sampai tidak terbatas
c.
Flight
Service Cector (sector)
Flight Service Sector
adalah wilayah udara yang merupakan bagian (sub) dan pada suatu FIR, diadakan
untuk lebih dapat melayani dan memberikan informasi penerbangan dengan baik
mengingat luasnya wilayah suatu FIR. Aeronautical
Flight Information (AFIS)
Aeronautical Flight
Information adalah suatu aerodrome yang tidak mempunyai fungsi pengawasan atau pengaturan
lalu lintas udara tetapi hanya mengenai kondisi cuaca dan keadaan landasan.
Biasanya AFIS didirikan di pangkalan kecil dan melayani penerbangan perintis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar