Air Traffic Service
atau pelayanan lalu lintas udara adalah suatu pelayanan pemanduan dan
pengaturan pesawat terbang yang diberikan ATC dengan jalur khusus. Tujuan dari
pelayanan lalu lintas udara adalah untuk menghindarkan terjadinya tabrakan
antar pesawat terbang, menghindarkan pesawat terbang yang berada di daerah
pergerakan pesawat dengan penghalang lainnya dan tercapainya kelancaran serta
keteraturan lalu lintas udara. Annex 11 (Air
Traffic Service) Konvensi Chicago 1944. Tujuan dari pelayanan lalu lintas
udara adalah sebagai berikut:
1.
Mencegah tabrakan antar pesawat.
2.
Mencegah tabrakan antar pesawat di area
pergerakan rintangan di area tersebut.
3.
Mempercepat dan mempertahankan pergerakan
Lalu Lintas Udara.
4.
Memberikan saran dan informasi yang
berguna untuk keselamatan dan efisiensi pengaturan lalu lintas udara.
5.
Memberitahukan kepada organisasi yang
berwenang dalam pencarian pesawat yang memerlukan pencarian dan pertolongan
sesuai dengan organisasi yang dipersyaratkan.
Pelayanan
lalu lintas udara di wilayah Indonesia telah dibentuk ruang udara yang terbagi
dalam beberapa zona pengawasan dan batas-batas yang telah ditentukan sesuai
dengan kondisi dan kompleksitas lalu lintas udara seperti zona pelayanan Aeronautikal Flight Information Service
(AFIS), Area Aerodrome Control (ADC),
Approach Control (APP), Area Control Center (ACC), Flight Information Center, dan Flight Service Station sesuai
persyaratan-persyaratan ICAO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar