Menurut
Evans (2003) sebagaimana disampaikan oleh Suwardjono (2005), pengungkapan
laporan keuangan dapat diklasi fikasikan tiga tingkat dari pengungkapan
sebagai berikut.
1. Pengungkapan memadai (adequate
disclosure) adalah tingkat minimum
yang harus dipenuhi agar statement keuangan secara keseluruhan tidak
menyesatkan untuk kepentingan pengambilan keputusan yang terarah.
2. Pengungkapan wajar (fair
or ethical disclosure) adalah tingkat yang harus dicapai agar semua pihak
mendapat perlakuan atau pelayanan informasional yang sama. Artinya, tidak ada
satu pihakpun yang kurang mendapat informasi sehingga mereka menjadi pihak
yang kurang diuntungkan posisinya.
3. Tingkat penuh (full
disclosure) menuntut penyajian secara penuh semua informasi yang berpaut
dengan pengambilan keputusan.
Pengungkapan
sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib dan pengungkapan
sukarela. Pengungkapan wajib merupakan
pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku Pengungkapan
sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh
perusahaan tanpa diharuskan oleh
peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan.
Menurut
Suwardjono (2005),
secara umum tujuan dari pengungkapan (disclosure) adalah menyajikan
informasi yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan dan untuk
melayani berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Pasar
modal merupakan sarana utama untuk pemenuhan dana dari masyarakat, karenanya
pengungkapan dapat diwajibkan untuk tujuan melindungi, informatif, dan melayani
kebutuhan khusus. Pengungkapan dimaksudkan untuk melindungi perlakuan
manajemen yang mungkin kurang adil dan terbuka. Pengungkapan dimaksudkan untuk
menyediakan informasi yang dapat membantu keefektifan pengambilan keputusan
dari pengguna. Apa yang harus diungkapkan kepada publik dibatasi dengan apa
yang dipandang bermanfaat bagi pemakai yang dituju sementara untuk tujuan
pengawasan, informasi tertentu harus disampaikan kepada badan pengawasan
berdasarkan peraturan melalui formulir-formulir yang menuntut pengungkapan
secara rinci.
Pengungkapan
laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bentuk nyata dari adanya
akuntabilitas dan transparasi keuangan daerah. Sebagaimana dijelaskan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Pasal 3, "Informasi Keuangan
Daerah yang disampaikan harus memenuhi prinsip-prinsip akurat, relevan, dan
dapat dipertanggungjawabkan". Menurut Mardiasmo (2009), akuntabilitas
publik adalah kewajiban pihak pemegang
amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan,
melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi
tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki
hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Akuntabilitas
publik terdiri dari dua jenis, yaitu: akuntabilitas vertikal (vertical
accountability) dan akuntabilitas horisontal (horizontal
accountability) (Mardiasmo, 2009). Pertanggungjawaban vertikal adalah
pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi.
Sedangkan pertanggungjawaban horisontal adalah pertanggungjawaban kepada
masyarakat luas.
Pada
setiap akhir tahun anggaran dan periode pemerintahan kepala daerah wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada DPRD sebagai
wakil dari masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan sumber daya daerah.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 pasal 184 ayat 1 menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan
Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Pasal 12 bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan
Sistem Informasi Keuangan Daerah adalah menyajikan Informasi Keuangan Daerah
secara terbuka kepada masyarakat. Dengan adanya transparansi maka diharapkan
setiap warga negara dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan atas
jalannya pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar