Definisi pajak daerah menurut Mardiasmo (2001:93) yaitu
: “Pajak daerah adalah pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak
yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga
Pemerintah Daerah tersebut.”
Pajak yang
dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak dan ditetapkan oleh daerah untuk
kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah adalah sebagai berikut (Sugianto,
2008):
a. Pajak daerah dipungut daerah berdasarkan kekuatan
peraturan daerah, sifat pemungutannya
dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar dan terbatas di
dalam wilayah administratif yang dikuasai.
b. Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk
membiayai urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah.
Pengertian pajak daerah menurut Undang-Undang Republik indonesia
Nomor 28 tahun 2009 pasal 1 angka 10 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
adalah sebagai berikut:
“Pajak Daerah,
yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Berdasarkan pendapat di atas maka disimpulkan bahwa pajak daerah
adalah pemungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada para warga masyarakat
dengan sifat dapat dipaksakan dan hasilnya digunakan untuk kemajuan daerah itu
sendiri.
Jenis-jenis pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Republik
indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah
:
a.
Pajak Hotel
Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel, yaitu bangunan yang
khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh
pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya, dengan dipungut bayaran lainnya yang
menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan
dan perkantoran.
b.
Pajak Restoran
Pajak restoran adalah
pajak atas pelayanan restoran, yaitu tempat menyantap makanan dan /atau minuman
yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau
katering.
c.
Pajak Hiburan
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, yaitu semua
jenis pertunjukan, permainan ketangkasan,dan/atau keramaian dengan nama dan
bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut
bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.
d.
Pajak Reklame
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame, yaitu
benda, alat, perbuatan media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk
tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau
memujikan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat,
dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan
oleh pemerintah.
e.
Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik,
dengan ketentuan bahwa di wilayah Daerah tersebut tersedia penerangan jalan,
yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah Daerah.
f.
Pajak Pengambilan Bahan Galian
Golongan C
Pajak pengambilan bahan galian golongan C adalah pajak atas kegiatan
pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
g.
Pajak Parkir
Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat
parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan
sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor
yang memungut bayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar