Profesi
akuntan publik mempunyai ciri yang berbeda dengan profesi lainnya seperti
dokter atau pengacara. Profesi dokter maupun pengacara dalam menjalankan
keahliannya akan menerima fee dari kliennya, dan mereka berpihak pada
kliennya. Sedangkan profesi akuntan juga memperoleh fee dari kliennya
dalam menjalankan keahliannya, tetapi akuntan harus independen, tidak memihak
pada kliennya dan dalam melaporkan atau mendeteksi kecurangan harus bebas dari
pengaruh fee yang diterima, karena memanfaatkan hasil pemeriksaannya
terutama adalah pihak lain selain kliennya (Mulyadi, 1998 : 21). Oleh karena
itu independensi dari akuntan dalam melaksanakan keahliannya merupakan hal yang
pokok, meskipun akuntan publik tersebut dibayar oleh kliennya atas jasa yang
diberikan tersebut.
DeAngelo
dalam Halim (2005) menyatakan bahwa fee audit merupakan pendapatan yang
besarnya bervariasi karena tergantung dari beberapa faktor dalam penugasan
audit seperti, ukuran perusahaan klien, kompleksitas jasa audit yang dihadapi
auditor, risiko audit yang dihadapi auditor dari klien serta nama Kantor
Akuntan Publik yang melakukan jasa audit. Sedangkan menurut Sankaraguruswamy
(2003) fee audit merupakan pendapatan yang besarnya bervariasi
tergantung dari beberapa faktor dalam penugasan audit seperti, keuangan klien (financial
of client), ukuran perusahaan klien (client size), ukuran auditor
atau KAP, keahlian yang dimiliki auditor tentang industri (industry
expertise), serta efisiensi yang dimiliki auditor (technological
efficiency of auditors).
Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menerbitkan Surat Keputusan No.
KEP.024/IAPI/VII/2008 pada tanggal 2 Juli 2008 tentang Kebijakan Penentuan Fee
Audit. Dalam bagian Lampiran 1 dijelaskan bahwa panduan ini dikeluarkan
sebagai panduan bagi seluruh Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia yang
menjalankan praktik sebagai akuntan publik dalam menetapkan besaran imbalan
yang wajar atas jasa profesional yang diberikannya.
Lebih
lanjut dijelaskan bahwa dalam menetapkan imbalan jasa yang wajar sesuai dengan
martabat profesi akuntan publik dan dalam jumlah yang pantas untuk dapat
memberikan jasa sesuai dengan tuntutan standar profesional akuntan publik yang
berlaku. Imbalan jasa yang terlalu rendah atau secara signifikan jauh lebih
rendah dari yang dikenakan oleh auditor atau akuntan pendahulu atau dianjurkan
oleh auditor atau akuntan lain, akan menimbulkan keraguan mengenai kemampuan
dan kompetensi anggota dalam menerapkan standar teknis dan standar profesional
yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar