Dalam perundang-undangan Indonesia telah
mengatur bagaimana perlindungan konsumen melalui Undang-Undang Republik
Indonesia no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan
Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Melalui
Undang-Undang Republik Indonesia no 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik diatur mengenai transaksi elektronik dimana salah satunya
adalah kegiatan mengenai online shop ini. Dalam pasal 1 ayat 2 UU ITE ini yang
dimaksud dengan transaksi elektronik adalah “perbuatan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik
lainnya” Sesuai dengan pengertian tersebut, maka kegiatan jual beli yang
dilakukan melalui komputer ataupun handphone dapat dikategorikan sebagai suatu
transaksi elektronik. UU ITE juga mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan
informasi yang lengkap dan benar.
Kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal
9 UU ITE yang berbunyi : “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem
elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan
syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan”. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” adalah
meliputi : Informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan
kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
Informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya
perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan seperti nama,
alamat, dan deskripsi barang/jasa.[1]
Demikian pula dalam Undang-Undang no 8
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana konsumen berhak mendapatkan Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa, Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi suatu
barang, Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang
digunakan dan Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. [2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar