Jumat, 16 Oktober 2020

Online Shop (skripsi dan tesis)

Online shop atau bisnis online merupakan suatu proses pembelian barang atau jasa dari retail-retail yang menjual barang atau jasanya melalui media internet. Dengan adanya transaksi melalui internet, konsumen lebih dimudahkan untuk bertransaksi dimana saja dan kapanpun. Namun, disisi lain transaksi melalui internet juga memiliki kekurangan yaitu pada proses jual-beli yang dilakukan, penjual dan pembeli tidak melakukan kontak secara fisik atau bertemu yang dimana barang yang diperjualbelikan akan ditawarkan melalui display berupa foto/gambar yang ada di suatu website atau toko maya. Hal ini membuat tingkat kepercayaan konsumen pun menjadi cukup rendah untuk melakukan transaksi melalui internet. 
Granito (2008) berpendapat bahwa untuk menghindari rendahnya tingkat kepercayaan dari konsumen, maka owner online shop harus melakukan informasi produk secara jelas dan cukup rinci, harga yang komparatif, memfasilitasi dalam proses pemilihan jasa pengiriman, serta membuat jasa kurir sendiri untuk melayani pengiriman lokal, misalnya hanya di Kota Yogyakarta saja. Dalam proses jual-beli pada online shop, setelah konsumen memilih barang yang akan dibeli, maka proses pembayaran kepada penjual dapat dilakukan dengan melalui rekening bank yang bersangkutan. Pada umumnya transaksi yang sering terjadi di Indonesia adalah dengan melakukan transfer di bank. Hal ini ditunjukkan dengan penelitian yang dilakukan oleh Veritrans dan Dailysocial yang menyatakan bahwa transfer bank adalah metode pembayaran e-commerce (Prasetyo, 2012). 
Apabila proses pembayaran telah diterima, selanjutnya penjual akan mengirim barang pesanan ke alamat tujuan konsumen. Dalam pengoperasian online shop terdapat tingkatan-tingkatan, seperti: a. Suplier, pihak yang menyediakan, menyalurkan, serta memasarkan produk. b. Reseller, pihak yang menjual kembali produk dari suplier atau orang lain. 8 c. Dropshipper, pihak yang memamerkan atau memajang foto/gambar kepada konsumen. Dropshipper tidak melakukan stock barang. Kotler dan Armstrong (2001) serta Hawkins dkk (2007) mengungkapkan bahwa terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi berbelanja secara online yaitu kenyamanan, kelengkapan informasi, tidak terikat waktu dan tempat (selama 24 jam dan dimana saja), dan kepercayaan konsumen. Kelebihan dari berbelanja secara online adalah banyak pilihan toko online yang menyediakan beragam produk yang diinginkan, menghemat waktu dan tenaga dalam berbelanja, tidak terikat waktu dan tempat, dapat membandingkan produk dan harga dengan toko online lainnya, serta proses berbelanja yang cukup mudah dengan hanya memesan, membayar (melalui mobile banking atau ATM), dan tinggal menunggu barang pesanan sampai ditujuan. Namun, ada juga kekurangan dalam berbelanja secara online seperti terjadinya penipuan barang (barang tidak dikirim), fisik dan kualitas barang tidak sesuai, adanya biaya tambahan pengiriman, tidak dapat mencoba barang yang dipesan, dan membutuhkan waktu proses pengiriman. Saat ini di Indonesia, telah memiliki UU yang mengatur tentang transaksi elektronik, yakni yang tercantum pada UU RI. No. 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik. Selain itu, juga terdapat UU RI. No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (Prasetyo, 2012). 
Online shop yang baik adalah yang memiliki sistem aplikasi dan sistem pelayanan yang baik, dimana konsumen difasilitasi untuk dapat memilih secara lebih bebas dalam melakukan pembelian barang. Menurut Poon (2008), terdapat beberapa bentuk yang merupakan indikator ketersediaan fitur pada suatu sistem yaitu kemudahan dalam mengakses informasi produk dan jasa, keberagaman layanan transaksi, keberagaman fitur yang disediakan, dan inovasi produk. Goodwin (1987), Silver (1998), dalam Adam dkk (1992), menyatakan bahwa intensitas penggunaan dan interaksi antara pengguna dengan sistem dapat menunjukkan kemudahan dalam penggunaannya. Karakteriksik kemudahaan dalam penggunaan sistem, antara lain: sistem memiliki fleksibelitas yang tinggi, mudah dipahami, dan mudah dalam pengoperasiannya adalah sebagai karakteriksik kemudahaan dalam penggunaan. Dari menjaga kepercayaan dan kenyamanan berbelanja konsumen, maka minat untuk menggunakan lagi jasa tersebut akan semakin besar dan kuat. Minat merupakan suatu perasaan senang dan rasa keterikatan 9 terhadap suatu objek, tanpa ada yang menyuruh untuk menggunakan objek tersebut kembali (Slameto, 2003). 

Tidak ada komentar: