Rabu, 20 November 2019

Tinjauan tentang Perbuatan Pemerintah (skripsi dan tesis)

Pemerintah atau administrasi negara merupakan subjek hukum, sebagai dragger van de rechten en plichten atau pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. sebagai subjek hukum lainnya melakukan berbagai tindakan, baik tindakan nyata (feitelijkhandelingen) maupun tindakan hukum (rechtshandelingen). Tindakan nyata adalah tidak ada relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat – akibat hukum, sedangkan tindakan hukum menurut menurut R.H.J.M. Huisman tindakantindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum, atau “Een rechtshandeling is gericht op het scheppen van rechten of plichten,” (Tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban). Berdasarkan pengertian tersebut terdapat beberapa unsur di dalamnya. Muchsan menyebutkan unsur-unsur tindakan hukum pemerintahan adalah sebagai berikut: 
 1. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorganen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri. 
2. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
 3. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.
 4. Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat. 
Dalam kaitannya dengan negara hukum yang mengedepankan asas legalitas tindakan hukum administrasi negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada prinsipnya tindakan hukum administrasi negara hanya dapat dilakukan dengan cara yang telah diatur dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan

Tidak ada komentar: