Jumat, 18 Januari 2019

Laporan Keuangan Sektor Publik (skripsi dan tesis)


            Laporan keuangan merupakan gambaran posisi keuangan suatu peru­sahaan dan kinerja perusahaan selama periode waktu tertentu. Unsur-unsur yang berkaitan langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aktiva, kewajiban dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan kinerja ada­lah penghasilan dan beban yang termuat dalam laporan laba-rugi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan merupakan produk atau hasil akhir dari suatu proses akuntansi. Laporan keuangan inilah yang menjadi bahan informasi bagi para pemakainya sebagai salah satu bahan dalam proses pengambilan keputusan. Selain sebagai informasi, laporan keuangan juga dapat digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban perusahaan terhadap pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan perusahaan.
            Laporan keuangan juga dapat digunakan sebagai salah satu indikator kesuksesan suatu perusahaan dalam mencapai tujuannya (Hanafi, 2005). Laporan keuangan tersebut harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Laporan tahunan tersebut terdiri atas: (1) Neraca, (2) Laporan Laba Rugi, (3)  Laporan Arus Kas, (4) Laporan Perubahan Modal, dan (5) Catatan atas Lapo­ran Keuangan.
            Laporan keuangan sektor publik adalah representasi posisi keua­ngan dari sejumlah transaksi sektor yang dilakukan oleh suatu entitas sek­tor publik (Bastian, 2006). Menurut Bastian (2006), bentuk dan penyusu­nan laporan keuangan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti sifat lembaga sektor publik, sistem pemerintahan suatu negara, mekanisme pengelolaan keuangan, dan sistem anggaran negara. Keempat faktor ini sangat mempengaruhi karakteristik akuntansi sektor publik. Hal ini juga dapat membedakan antara laporan keuangan sektor publik dengan sektor swasta. Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SPAP) No. 1, dalam rangka untuk memenuhi tujuan umum atas laporan keuangan dae­rah, maka dalam penyajian laporan keuangan harus menyediakan infor­masi mengenai entitas pelaporan sebagai berikut:
1.   Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
            Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah pusat/daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBN/APBD. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dalam satu periode pelaporan. Dalam penyajian laporan realisasi anggaran setidaknya harus memuat unsur pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pem­biayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.


2.   Neraca
            Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang pajak dan bukan pajak, persediaan, investasi jangka panjang, aset tetap, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang,dan ekuitas.
3.   Laporan Arus Kas
            Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggu­naan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, penda­naan, dan transitoris.
4.   Catatan atas Laporan Keuangan
            Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Reali­sasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diha­ruskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontijensi dan komitmen-komitmen lainnya.

Tidak ada komentar: