Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi atau online diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 yakni
yang disebutkan pada Pasal 1 angka 3 bahwa : Layanan Pinjam Meminjam Uang
Bebasis teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk
mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan
perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara lansung melalui sistem
elektronik dengan menggunakan jaringan internet. [1]
Semakin pesatnya perkembangan inovasi dan teknologi dan komunikasi telah
memfasilitasi kemungkinan peningkatan dalam tata cara komunikasi, berbagai
informasi secara cepat, dan dialog lintas budaya. Perkembangan teknologi
memberikan peluang baru bagi beragam tindakan yang mengintervensi kehidupan
pribadi seseorang.44 Oleh karena itu, pada Pasal 26 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 diatur bahwa penyelenggara Layanan
Pinjam Meminjam Online wajib [2]:
a.
Menjaga
kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data
keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut
dimusnahkan;
b.
Memastikan
tersedianya proses autentifikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung
kenirsangkalan dalam mengakses, memproses dan mengeksekusi data pribadi, data
transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya;
c.
Menjamin bahwa
perolehan, penggunaan, pemanfaatan dan pengungkapan data pribadi, data
transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara berdasarkan
persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi dan data keuangan, kecuali
ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundangundangan;
d.
Menyediakan
media komunikasi lain selain Sistem elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi untuk memastikan kelangsungan layanan nasabah yang
dapat berupa surat elektronik, call center, atau media komunikasi lainnya; dan
e.
Memberitahukan
secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi dan data keuangan
tersebut jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi,
data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya.
Ketentuan mengenai klasifikasi peminjam & pemberi pinjaman yang dapat
berupa perorangan maupun badan hukum sebagaimana Pasal 15 dan pasal 16
Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 juga tertuang didalam Syarat dan ketentuan
Pohon Dana. Peminjam dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi ini dapat disebut juga dengan debitur, sedangkan pemberi pinjaman
dapat disebut kreditur. Debitur dan kreditur merupakan subyek hukum yang harus
memenuhi ketentuan dalam Pasal 1330 KUH Perdata yakni setidaknya telah dewasa
dan tidak dibawah pengampuan, namun didalam syarat dan ketentuan layanan Peer to Peer Lending. Pohon Dana tidak mencantumkan
syarat-syarat mutlak seseorang dapat menjadi subyek hukum sebagaimana Pasal
1330 KUH Perdata. Hanya ada ketentuan bahwa calon peminjam atau calon debitur
harus melengkapi data dalam proses permohonan pengajuan pinjaman pada situs
atau aplikasi Pohon Dana yang mana didalam aplikasi tersebut tersedia kolom
pengisian sejumlah data pribadi dari calon peminjam baik berupa foto ktp, foto
kartu keluarga serta kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
[1]
Ernama Santi,dkk. “ Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Financial
Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016) “
Diponegoro Law Journal : Vol 6 Nomor 3 2017. Hlm 6
[2]
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar