Rabu, 08 November 2023

Pengaturan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia


Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi atau online diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 yakni yang disebutkan pada Pasal 1 angka 3 bahwa : Layanan Pinjam Meminjam Uang Bebasis teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara lansung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. [1]

Semakin pesatnya perkembangan inovasi dan teknologi dan komunikasi telah memfasilitasi kemungkinan peningkatan dalam tata cara komunikasi, berbagai informasi secara cepat, dan dialog lintas budaya. Perkembangan teknologi memberikan peluang baru bagi beragam tindakan yang mengintervensi kehidupan pribadi seseorang.44 Oleh karena itu, pada Pasal 26 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 diatur bahwa penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Online wajib [2]:

a.         Menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan;

b.        Memastikan tersedianya proses autentifikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya;

c.         Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundangundangan;

d.        Menyediakan media komunikasi lain selain Sistem elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi untuk memastikan kelangsungan layanan nasabah yang dapat berupa surat elektronik, call center, atau media komunikasi lainnya; dan

e.         Memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi dan data keuangan tersebut jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya.

Ketentuan mengenai klasifikasi peminjam & pemberi pinjaman yang dapat berupa perorangan maupun badan hukum sebagaimana Pasal 15 dan pasal 16 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 juga tertuang didalam Syarat dan ketentuan Pohon Dana. Peminjam dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ini dapat disebut juga dengan debitur, sedangkan pemberi pinjaman dapat disebut kreditur. Debitur dan kreditur merupakan subyek hukum yang harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1330 KUH Perdata yakni setidaknya telah dewasa dan tidak dibawah pengampuan, namun didalam syarat dan ketentuan layanan Peer to Peer Lending. Pohon Dana tidak mencantumkan syarat-syarat mutlak seseorang dapat menjadi subyek hukum sebagaimana Pasal 1330 KUH Perdata. Hanya ada ketentuan bahwa calon peminjam atau calon debitur harus melengkapi data dalam proses permohonan pengajuan pinjaman pada situs atau aplikasi Pohon Dana yang mana didalam aplikasi tersebut tersedia kolom pengisian sejumlah data pribadi dari calon peminjam baik berupa foto ktp, foto kartu keluarga serta kartu Nomor Pokok Wajib Pajak



[1] Ernama Santi,dkk. “ Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016) “ Diponegoro Law Journal : Vol 6 Nomor 3 2017. Hlm 6

[2] Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi

Tidak ada komentar: