a. Penyelenggara
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
yang selanjutnya disebut Penyelenggara menurut Pasal 1 Angka 6 POJK Nomor
77/POJK.01/2016 adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan
mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi. Penyelenggara
dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang online ini sebagai Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya yang berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas atau
koperasi. Badan hukum yang menjadi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang
berbasis Teknologi Informasi tersebut wajib mengajukan pendaftaran dan
perizinan kepada OJK. [1]
b. Penerima Pinjaman
Penerima pinjaman menurut Pasal 1 Angka 7 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 adalah
orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian layanan
pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi. Penerima pinjaman dana yang
kemudian dipertemukan oleh penyelenggara dengan pemberi pinjaman. Ketentuan
penerima pinjaman menurut POJK Nomor 77/POJK.01/2016 adalah orang perseorangan
Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Ketentuan mengenai syarat- syarat penerima
pinjaman merupakan kebijakan masing-masing penyelenggara. [2]
c.
Pemberi Pinjaman
Pemberi pinjaman menurut Pasal 1 Angka 8 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 adalah
orang, badan hukum dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena
perjanjian layanan pinjam meminjma berbasis Teknologi Informasi. Penerima
pinjaman merupakan pihak yang memberikan pinjaman atau pendanaan kepada
penerima pinjaman yang membutuhkan dana yang kemudian dipertemukan oleh
penyelenggara. Ketentuan pemberi pinjaman menurut POJK Nomor 77/POJK.01/2016
adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia, orang perseorangan Warga
Negara Asing, badan hukum Indonesia atau asing, badan usaha Indonesia atau
asing dan/atau lembaga Internasional. Ketentuan mengenai syarat-syarat pemberi
pinjaman merupakan kebijakan masing-masing penyelenggara. [3]
d.
Hubungan Hukum
Penyelenggara dengan Penerima Pinjaman Antara pihak penyelenggara dengan
penerima pinjaman, terjadi suatu hubungan hukum dalam bentuk perjanjian. Namun,
perjanjian antara penyelenggara dan penerima pinjaman berupa perjanjian
pengguna layanan pinjam peminjam uang berbasis Teknologi Informasi. Perjanjian
tersebut lahir ketika penerima pinjaman telah melakukan penerimaan terkait
dengan segala ketentuan penggunaan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan
kemudian mengajukan permohonan peminjaman berdasarkan syarat-syarat yang telah
ditentukan pula oleh penyelenggara
[1]
Ernama, Budiharto, Hendro, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap
Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”,
Diponegoro Law Journal, Op.Cit., hlm. 10
[2] Ibid
[3] Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar