Rabu, 08 November 2023

Tata Cara  Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

 

Perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (online) diawali dengan adanya penawaran yang dilakukan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi dan dilanjutkan dengan penerimaan yang dilakukan oleh nasabah. Penawaran dan penerimaan dalam perjanjian ini tentu saja memiliki mekanisme yang berbeda dari perjanjian pinjam meminjam konvensional, hal ini dilihat dari cara perjanjian online itu lahir[1].

a.              Penawaran dilakukan secara online

Penawaran (offer) adalah pernyataan salah satu pihak, penawar (offeror), untuk masuk dalam ikatan suatu perjanjian. Dalam konteks online, sebuah jasa online lainnya dapat memajang informasi produk yang ditawarkan kepada konsumen. Informasi tersebut dapat berupa katalog produk dan layanan yang mereka berikan yang disertai dengan berbagai informasi seperti harga, spesifikasi barang, nilai rating produk atau jasa, perusahaan pembuat dan lain-lain.

b.             Penerimaan dilakukan secara online

Penerimaan adalah persetujuan akhir dan mutlak terhadap isi dari suatu penawaran dan umumnya penerimaan penawaran harus disampaikan atau dikomunikasikan kepada pihak yang menyampaikan penawaran. Tanpa adanya penerimaan terhadap suatu penawaran, tidak akan mungkin lahir suatu kontrak. Biasanya penerimaan dilakukan dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh offeror. Seperti halnya penawaran, penerimaan dapat diberikan secara lisan atau tulisan bahkan dapat dilakukan dengan suatu perbuatan tertentu

Dalam Pasal 1 angka 3 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBT), bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi didefinisikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara lansung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Dalam perjanjian layanan pinjam meminjam uang yang diatur di dalam fintech berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBT). Diatur bahwa dalam Pasal 18 POJK, Perjanjian pelaksanaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi meliputi:

 a. Perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman; dan

 b. Perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.

Bahwa selanjutnya dalam Pasal 19, dijelaskan bahwa Perjanjian penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman dituangkan dalam dokumen elektronik. Dokumen elektronik dalam Pasal 1 angka 12 POJK, didefinisikan sebagai setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) wajib paling sedikit memuat:

a. nomor perjanjian;

b. tanggal perjanjian;

c. identitas para pihak;

d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;

 e. jumlah pinjaman;

f. suku bunga pinjaman;

g. besarnya komisi;

h. jangka waktu;

i. rincian biaya terkait;

j. ketentuan mengenai denda (jika ada);

k. mekanisme penyelesaian sengketa; dan

 l. mekanisme penyelesaian dalam hal penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.

 Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Pemberi Pinjaman atas penggunaan dananya. Akses informasi tidak termasuk informasi terkait identitas Penerima Pinjaman. Informasi penggunaan dana paling sedikit memuat:

a. jumlah dana yang dipinjamkan kepada Penerima Pinjaman;

 b. tujuan pemanfaatan dana oleh Penerima Pinjaman;

 c. besaran bunga pinjaman; dan

d. jangka waktu pinjaman.

 Sedangkan dalam perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam Pasal 20, dijelaskan lebih lanjut bahwa perjanjian pemberian pinjaman antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dituangkan dalam dokumen elektronik, yang wajib paling sedikit memuat[2]:

 a. nomor perjanjian;

 b. tanggal perjanjian;

c. identitas para pihak

 d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;

e. jumlah pinjaman;

 f. suku bunga pinjaman;

g. nilai angsuran;

 h. jangka waktu;

i. objek jaminan (jika ada);

 j. rincian biaya terkait;

k. ketentuan mengenai denda (jika ada); dan

 l. mekanisme penyelesaian sengketa.

Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Penerima Pinjaman atas posisi pinjaman yang diterima. Akses informasi tidak termasuk informasi terkait identitas Pemberi Pinjaman. Dijelaskan dalam Pasal 23, bahwa Penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan virtual account dalam rangka Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara wajib menyediakan virtual account bagi setiap Pemberi Pinjaman. Dalam rangka pelunasan pinjaman,  Penerima Pinjaman melakukan pembayaran melalui escrowaccount Penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account Pemberi Pinjaman.

Dengan demikian secara singkat dapat dirangkum bahwa proses aplikasi pinjaman peer lending lazimnya mengikuti proses berikut: Peminjam masuk ke website, registrasi dan mengisi form aplikasi. Platform kemudian memverifikasi dan menganalisa kualifikasi pinjaman tersebut. Pinjaman yang berhasil lolos di posting di website di mana pendana bisa memberikan komitmen dana untuk pinjaman itu. Ada beberapa cara yang di adopsi berbagai platform peer lending untuk mencocokkan peminjam dengan pendana. [3]



[1] Kasmir, 2014, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm. 80-81

[2] Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra. 2003. Hukum sebagai Suatu Sistem. Bandung: Mandar Maju,. Millard

[3] Simorangkir, 2000, Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm. 102

Tidak ada komentar: