Perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (online)
diawali dengan adanya penawaran yang dilakukan oleh penyelenggara layanan
pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi dan dilanjutkan dengan
penerimaan yang dilakukan oleh nasabah. Penawaran dan penerimaan dalam
perjanjian ini tentu saja memiliki mekanisme yang berbeda dari perjanjian
pinjam meminjam konvensional, hal ini dilihat dari cara perjanjian online itu
lahir[1].
a.
Penawaran
dilakukan secara online
Penawaran (offer) adalah pernyataan salah
satu pihak, penawar (offeror), untuk masuk dalam ikatan suatu perjanjian. Dalam
konteks online, sebuah jasa online lainnya dapat memajang informasi produk yang
ditawarkan kepada konsumen. Informasi tersebut dapat berupa katalog produk dan
layanan yang mereka berikan yang disertai dengan berbagai informasi seperti
harga, spesifikasi barang, nilai rating produk atau jasa, perusahaan pembuat
dan lain-lain.
b.
Penerimaan
dilakukan secara online
Penerimaan adalah persetujuan akhir dan
mutlak terhadap isi dari suatu penawaran dan umumnya penerimaan penawaran harus
disampaikan atau dikomunikasikan kepada pihak yang menyampaikan penawaran.
Tanpa adanya penerimaan terhadap suatu penawaran, tidak akan mungkin lahir
suatu kontrak. Biasanya penerimaan dilakukan dengan cara-cara yang telah
ditentukan oleh offeror. Seperti halnya penawaran, penerimaan dapat diberikan
secara lisan atau tulisan bahkan dapat dilakukan dengan suatu perbuatan
tertentu
Dalam Pasal 1 angka 3 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBT), bahwa layanan pinjam
meminjam uang berbasis teknologi informasi didefinisikan sebagai
penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman
dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam
dalam mata uang rupiah secara lansung melalui sistem elektronik dengan
menggunakan jaringan internet. Dalam perjanjian layanan pinjam meminjam uang yang
diatur di dalam fintech berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBT). Diatur bahwa dalam
Pasal 18 POJK, Perjanjian pelaksanaan layanan pinjam meminjam uang berbasis
teknologi informasi meliputi:
a. Perjanjian antara penyelenggara
dengan pemberi pinjaman; dan
b. Perjanjian antara pemberi
pinjaman dengan penerima pinjaman.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 19, dijelaskan bahwa Perjanjian
penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi
antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman dituangkan dalam dokumen
elektronik. Dokumen elektronik dalam Pasal 1 angka 12 POJK, didefinisikan
sebagai setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal,
atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui
komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) wajib
paling sedikit memuat:
a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
e. jumlah pinjaman;
f. suku bunga pinjaman;
g. besarnya komisi;
h. jangka waktu;
i. rincian biaya terkait;
j. ketentuan mengenai denda (jika ada);
k. mekanisme penyelesaian sengketa; dan
l. mekanisme penyelesaian dalam hal
penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
Penyelenggara wajib menyediakan
akses informasi kepada Pemberi Pinjaman atas penggunaan dananya. Akses
informasi tidak termasuk informasi terkait identitas Penerima Pinjaman.
Informasi penggunaan dana paling sedikit memuat:
a. jumlah dana yang dipinjamkan kepada Penerima Pinjaman;
b. tujuan pemanfaatan dana oleh
Penerima Pinjaman;
c. besaran bunga pinjaman; dan
d. jangka waktu pinjaman.
Sedangkan dalam perjanjian antara
pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam Pasal 20, dijelaskan lebih
lanjut bahwa perjanjian pemberian pinjaman antara pemberi pinjaman dengan
penerima pinjaman dituangkan dalam dokumen elektronik, yang wajib paling
sedikit memuat[2]:
a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak
d. ketentuan mengenai hak dan
kewajiban para pihak;
e. jumlah pinjaman;
f. suku bunga pinjaman;
g. nilai angsuran;
h. jangka waktu;
i. objek jaminan (jika ada);
j. rincian biaya terkait;
k. ketentuan mengenai denda (jika ada); dan
l. mekanisme penyelesaian sengketa.
Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Penerima Pinjaman
atas posisi pinjaman yang diterima. Akses informasi tidak termasuk informasi
terkait identitas Pemberi Pinjaman. Dijelaskan dalam Pasal 23, bahwa
Penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan virtual account dalam rangka
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara wajib
menyediakan virtual account bagi setiap Pemberi Pinjaman. Dalam rangka
pelunasan pinjaman, Penerima Pinjaman
melakukan pembayaran melalui escrowaccount Penyelenggara untuk diteruskan ke
virtual account Pemberi Pinjaman.
Dengan demikian secara singkat dapat dirangkum bahwa proses aplikasi
pinjaman peer lending lazimnya mengikuti proses berikut: Peminjam masuk ke
website, registrasi dan mengisi form aplikasi. Platform kemudian memverifikasi dan menganalisa kualifikasi
pinjaman tersebut. Pinjaman yang berhasil lolos di posting di website di mana
pendana bisa memberikan komitmen dana untuk pinjaman itu. Ada beberapa cara
yang di adopsi berbagai platform peer
lending untuk mencocokkan peminjam dengan pendana. [3]
[1]
Kasmir, 2014, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm. 80-81
[2]
Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra. 2003. Hukum sebagai Suatu Sistem. Bandung:
Mandar Maju,. Millard
[3]
Simorangkir, 2000, Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, Jakarta:
Ghalia Indonesia, hlm. 102
Tidak ada komentar:
Posting Komentar