Setiap pemberian kredit sebenarnya jika dijabarkan secara mendalam
mengandung beberapa arti. Dengan kata lain, pengertian kata kredit jika dilihat
secara utuh mengandung beberapa makna sehingga jika bicara kredit, termasuk
membicarakan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya. Adapun unsur-unsur
yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit Kasmir (2018: 84) adalah
sebagai berikut:
- Kepercayaan
Menurut kepercayaan adalah sesuatu keyakinan pemberi kredit (bank)
bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-
benar diterima kembali dimasa tertentu di masa yang akan mendatang.
Kepercayaan ini diberikan oleh bank karena sebelum dana disalurkan, sudah
dilakukan penelitian dan penyelidikan yang mendalam tentang nasabah.
Penelitian dan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kemauan dan
kemampuannya dalam membayar kredit yang disalurkan. - Kesepakatan
Di samping unsur kesepakatan di dalam kredit juga mengandung unsur
kesepakatan antara pemberi kredit dengan penerima kredit. Kesepakatan ini
dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak
menandatangani hak dan kewajibanya masing-masing. Kesepakatan
penyaluran kredit dituangkan dalam akad kredit yang ditandatangai oleh
kedua belah pihak, yaitu pihak bank dan nasabah. - Jangka waktu
Setiap kredit yang diberikan pasti memiliki jangka waktu tertentu, jangka
waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati.
Hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada kredit yang tidak memiliki jangka
waktu. - Risiko
Faktor risiko kerugian dapat diakibatkan dua hal, yaitu risiko kerugian yang
diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal
mampu dan risiko kerugian yang diakibatkan karena nasabah tidak sengaja,
yaitu akibat terjadinya musibah seperti bencana alam. Penyebab tidak
tertagih sebenarnya dikarenakan adanya suatu tenggang waktu
pengembalian (jangka waktu). Semakin panjang jangka waktu suatu kredit
semakin besar risikonya tidak tertagih, demikian pula sebaliknya. Risiko ini
menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja maupun risiko yang
tidak disengaja. - Balas jasa
Akibat dari pemberian fasilitas kredit bank tentu mengharapkan suatu
keuntungan dalam jumlah tertentu. Keuntungan atas pemberian suatu kredit
atau jasa tersebut yang kita kenal dangan nama bunga bagi bank prinsip
konvensional. Balas jasa dalam bentuk bunga, biaya provisi dan komisi,
serta biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan utama bank,
sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya
ditentukan dengan bagi hasil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar