Jumat, 04 Oktober 2024

Unsur-unsur Kredit


Setiap pemberian kredit sebenarnya jika dijabarkan secara mendalam
mengandung beberapa arti. Dengan kata lain, pengertian kata kredit jika dilihat
secara utuh mengandung beberapa makna sehingga jika bicara kredit, termasuk
membicarakan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya. Adapun unsur-unsur
yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit Kasmir (2018: 84) adalah
sebagai berikut:

  1. Kepercayaan
    Menurut kepercayaan adalah sesuatu keyakinan pemberi kredit (bank)
    bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-
    benar diterima kembali dimasa tertentu di masa yang akan mendatang.
    Kepercayaan ini diberikan oleh bank karena sebelum dana disalurkan, sudah
    dilakukan penelitian dan penyelidikan yang mendalam tentang nasabah.
    Penelitian dan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kemauan dan
    kemampuannya dalam membayar kredit yang disalurkan.
  2. Kesepakatan
    Di samping unsur kesepakatan di dalam kredit juga mengandung unsur
    kesepakatan antara pemberi kredit dengan penerima kredit. Kesepakatan ini
    dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak
    menandatangani hak dan kewajibanya masing-masing. Kesepakatan
    penyaluran kredit dituangkan dalam akad kredit yang ditandatangai oleh
    kedua belah pihak, yaitu pihak bank dan nasabah.
  3. Jangka waktu
    Setiap kredit yang diberikan pasti memiliki jangka waktu tertentu, jangka
    waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati.
    Hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada kredit yang tidak memiliki jangka
    waktu.
  4. Risiko
    Faktor risiko kerugian dapat diakibatkan dua hal, yaitu risiko kerugian yang
    diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal
    mampu dan risiko kerugian yang diakibatkan karena nasabah tidak sengaja,
    yaitu akibat terjadinya musibah seperti bencana alam. Penyebab tidak
    tertagih sebenarnya dikarenakan adanya suatu tenggang waktu
    pengembalian (jangka waktu). Semakin panjang jangka waktu suatu kredit
    semakin besar risikonya tidak tertagih, demikian pula sebaliknya. Risiko ini
    menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja maupun risiko yang
    tidak disengaja.
  5. Balas jasa
    Akibat dari pemberian fasilitas kredit bank tentu mengharapkan suatu
    keuntungan dalam jumlah tertentu. Keuntungan atas pemberian suatu kredit
    atau jasa tersebut yang kita kenal dangan nama bunga bagi bank prinsip
    konvensional. Balas jasa dalam bentuk bunga, biaya provisi dan komisi,
    serta biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan utama bank,
    sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya
    ditentukan dengan bagi hasil

Tidak ada komentar: