Jumat, 04 Oktober 2024

Kredit

Kredit berasal dari kata credure yang artinya adalah kepercayaan,
maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit, berarti mereka
memperoleh kepercayaan. Sementara itu, bagi pemberi kredit artinya memberikan
kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali. Hal
tersebut sejalan dengan pengertian kredit menurut Thamrin dan Sintha (2018: 112)
”Kredit dapat berarti bahwa pihak kesatu memberikan prestasi berupa uang, berupa
barang, uang atau jasa kepada pihak lain, sedangkan kontraprestasi akan diterima
kemudian (dalam jangka waktu tertentu)”.
Menurut Andrianto (2020: 2):
“Kredit adalah kondisi penyerahan baik berupa uang, barang maupun jasa
dari pihak satu ( pihak pemberi kredit ) kepada pihak lainnya ( pihak
penerima kredit ) dengan kesepakatan bersama untuk dapat diselesaikan
dengan jangka waktu tertentu disertai adanya imbalan atas tambahan pokok
tersebut”
Di samping itu, menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998
adalah:
“Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam melunasi utangnya
setelah jangka waaktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Dalam konteks teori kredit lebih banyak didefinisikan dari perspektif
pembayaran nasabah setelah meminjam. Dengan demikian kredit bahwa kredit
dapat berupa uang atau tagihan yang dinilainya diukur dengan uang, misalnya bank
membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya
kesepakatan antara bank (kredit) dengan nasabah penerima kredit (debitur) dengan
perjanjian yang telah dibuat. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban
masing-masing, termasuk jangka waktu serta bunga yang telah ditetapkan bersama.
Demikian pula dengan masalah sanksi apabila debitur ingkar janji terhadap
terhadap perjanjian yang telah dibuat bersama.

Tidak ada komentar: